BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan rapat koordinasi dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) terkait peningkatan kualitas layanan di rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.
Salah satunya mengenai penerapan Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) pasien yang kacau dan kerap bermasalah.
Dihadiri Direktur RSUDZA dr Isra Firmansyah SpA, Wadir Pelayanan dr Makhrozal dan jajaran, rapat tersebut bertempat di ruang rapat Direktur RSUDZA, Kamis (22/2/2024).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terlapor dan instansi terkait.
Karena peningkatan jumlah laporan substansi kesehatan di RSUDZA yang diterima Ombudsman, di antaranya terkait ketersediaan sarana/prasarana, antrian layanan pendaftaran, dan obat yang panjang, layanan rujukan, serta masih sulitnya mendapat kamar untuk layanan rawat inap.
“Laporan terkait substansi kesehatan meningkat. Sebagian besar laporan, masyarakat minta identitas dirahasiakan,” ungkap Nurul Nabila, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dalam keterangannya, Jum’at (23/2).
Nurul Nabila menambahkan, Ombudsman menerima tujuh laporan subtansi kesehatan di RSUDZA pada tahun 2022.
Jumlah laporan subtansi terkait meningkat lebih dari dua kali lipat, menjadi 18 laporan di tahun 2023.
Walaupun partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan berbagai layanan publik terus didorong, namun masih terlihat bahwa masyarakat masih takut menyampaikan keluhan, terkait buruknya pelayanan yang mereka terima.
Hal yang sama dikonfirmasi oleh petugas pengelola pengaduan di RSUDZA dan beberapa fasilitas layanan kesehatan yang dikunjungi Ombudsman.
“Kadang sudah melapor, tapi ketika kita meminta data yang lapor, mereka tidak jadi lapor,” ujar Nurul Nabila.
Selanjutnya, berdasarkan data peningkatan jumlah laporan dan juga hasil pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat, Ombudsman menimbang perlu segera diadakan perbaikan sistem layanan secara terpadu dan terintegrasi.
Sehingga penyelenggaraan layanan kesehatan di Aceh bisa lebih transparan, profesional dan akuntabel.
Menindaklanjuti hal ini, tambah Dian Rubianty, Ombudsman sudah melaksanakan serangkaian rapat koordinasi di akhir tahun 2023, salah satunya terkait masih belum optimalnya penerapan SISRUTE di banyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
“Akhir tahun lalu kita rakor dengan 73 rumah sakit, Dinkes dan perwakilan RSUDZA terkait SISRUTE,” ungkapnya.
Dian menjelaskan, beberapa hal yang perlu digarisbawahi dari hasil rakor tersebut adalah sosialisasi yang perlu terus dilakukan, terutama terkait kepatuhan RSUD untuk menerapkan SISRUTE.
“Selain itu, harus ada pelatihan untuk SDM untuk tenaga operator dan admin, dan informasi yang terbarukan jika ada pergantian admin atau operator,” ujarnya.
Menurut Dian, mengingat pentingnya peran SISRUTE dalam optimalisasi layanan rawat inap, Ombudsman memandang perlu kajian terkait penerapan SISRUTE di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Aceh.
“Melalui berbagai langkah koordinasi, semoga satu penyebab tidak optimalnya layanan dapat kita selesaikan, untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan di Aceh,” harap Dian. (IA)