BANDA ACEH — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh pada Jum’at (10/3/2023) di kantor pengadilan setempat.
Penandatanganan MoU tersebut dalam rangka kerja sama antara Disdukcapil dengan PN Kelas IA Banda Aceh terkait penerapan pelayanan terpadu.
MoU tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dra Emila Sovayana MSi dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh R Hendral SH MH.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan, kerja sama tersebut untuk penyediaan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan data dan yang tidak memiliki dokumen kependudukan berupa pelayanan terpadu melalui Permohonan Langsung Jadi (PELANGI) dan Sistem Informasi Meja Catatan Sipil (SENTIMENTIL) pada PN Kelas IA Banda Aceh dengan motto ‘One Day Service’.
Emila mengatakan, kerja sama tersebut untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat masyarakat yang memerlukan penetapan pengadilan melalui penerapan pelayanan terpadu melalui inovasi Pelangi dan Sentimentil.
“Dalam perkara perdata permohonan, dimana setelah penetapan dikabulkan di persidangan, masyarakat bisa langsung memproses dan memiliki dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya,” kata Emila.
Kata Emila, ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan yang berhubungan dengan status dan dokumen serta data kependudukan.
“Pelayanan kita di PN Banda Aceh Kelas IA setiap hari Kamis, jadi setiap ada putusan pengadilan masyarakat langsung mendapatkan pengurusan perubahan data dokumennya jadi semakin memudahkan masyarakat tanpa perlu ke Kantor Disdukcapil lagi,” tutup Emila. (IA)