Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Legalkan Zina, ICMI Aceh Kecam Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah

ICMI Aceh menolak penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di sekolah. Foto: Istimewa

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar di sekolah. ICMI Aceh juga mendorong semua ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler dan kapitalisme. Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk di Aceh yang mengedepankan syariat Islam.

“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung,” ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar, Kamis (8/8).

Pernyataan di atas mengemuka sebagai pada rapat Kamisan (rapat Kamis sore) Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin Ketua (Dr Taqwaddin) didampingi Sekretaris (Prof Rajuddin) dan dihadiri Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah. Rapat Kamis sore ini dilaksanakan di Kuala Village Restoran, Syiah Kuala, Banda Aceh.

Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga ahli serta Subspesialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa ini yang menganut Pancasila.

Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan “aneh”yang seakan melegalkan zina.

“Ketentuan ini sangat sekuler. Tidak sesuai dengan budaya bangsa kita,” kecam Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga dokter ahli kandungan pada RSUDZA Banda Aceh.

Beberapa tokoh perempuan yang juga Pengurus ICMI Aceh menyampaikan pendapat mengecam keras lahirnya regulasi tersebut.

“Kita prihatin dan miris dengan klausul tersebut. Mau dibawa kemana generasi ini. Ketentuan itu jauh sekali dari nilai-nilai syariah dan budaya bangsa kita. Ketentuan itu mesti dicabut,” kecam Naimah Hasan, Wakil Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Anggota MPR RI.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks