Lindungi Awak Kapal Perikanan dari Perbudakan, Pemko Sabang Dukung Ratifikasi ILO C-188
Tidak hanya itu, banyak kasus-kasus AKP yang penyelesaiannya tidak memenuhi hak-hak para korban, sementara AKP sebagai motor penggerak industri dikecualikan dari MLC.
“Ratifikasi C 188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia. Dalam konvensi ini, diatur standar keselamatan di atas kapal penangkap ikan, standar makanan, akomodasi, dan perawatan medis dilaut, serta juga diatur standar praktik kerja, asuransi dan kewajiban,” ungkapnya.
Dia menambahkan, karena Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur perlindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan, maka perlu dibangun sinergitas dengan pihak pemerintah serta stakeholder lainnya, untuk membantu upaya perlindungan terhadap AKP.
Dalam rapat ini turut hadir Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sabang, Azwar,Kepala Seksi Izin Tinggal dan Lalu Lintas Keimigrasian Sabang, Ridhuwan wiharja wiranata putra, Kadis PMPTSP Naker Faisal, Kadis Perikanan, Zulfan dan Kabag Prokopim Setdako Sabang, Ady Akmal. (IA)