Mahyuzar Mutasi 9 Pejabat Eselon II Pemkab Aceh Utara
“Perlu kami sampaikan rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan,” kata Mahyuzar.
Mutasi tersebut sesuai Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4410/JP.00.01/11/2023 tanggal 21 November 2023 Perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11659/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 4 Desember 2023 Perihal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/07/SJ tanggal 2 Januari 2024 Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantiakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara.
“Rotasi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik ini telah melalui proses pelaksanaan Job Fit atau Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan berlaku,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar berpesan, dalam era keterbukaan dan teknologi informasi dewasa ini, agar para pejabat dapat menyikapi bijak berbagai dinamika kondisi di daerah dan nasional, menciptakan iklim kerja yang nyaman dan kondusif, serta menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa, gunakan akal sehat untuk menyaring berita-berita yang berkembang.
Sehingga tercipta situasi yang saling mengayomi untuk menjaga persatuan dan kesatuan, bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, dalam tahun ini terdapat agenda besar nasional yaitu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024, ini merupakan pesta demokrasi yang penting dan urgen, yang terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia, tentu saja membutuhkan perhatian dan atensi semua. (IA)