Main Judi Online, Warga Sabang Dihukum 18 Kali Cambuk
Sabang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar uqubat (hukuman) cambuk terhadap terpidana jarimah maisir berinisial Sy, seorang pelanggar syari’at Islam karena melakukan permainan judi online jenis toto gelap (Togel) dan permainan judi lainnya.
Hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, Selasa (23/02/2021), yang turut disaksikan Forkompimda dan masyarakat Kota Sabang
Pelaku terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Sayar`iyah Sabang dalam putusan Nomor: 1/JN/2021/MS.SAB tanggal 8 Februari 2021, yang melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang Choirun Parapat SH MH menjelaskan, pelanggar berinisial S (38) dikenakan pidana uqubat ta’zir 20 kali cambuk.
“Dan setelah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 18 kali cambuk,” kata Kajari Sabang.
Lebih lanjut dikatakannya, secara hukum ini sudah sesuai dengan keputusan yang ada dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat Sabang agar menaati dan menghindari segala bentuk larangannya.
“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, diharapkan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs Zakaria MM mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Sabang yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.
Oleh karena itu, ke depan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus lebih fokus pada pembinaannya melalui tokoh agama, tokoh adat dan lembaga pengajian.
Agar masyarakat dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungannya agar tidak terjerat dalam pelanggaran melanggar Qanun.
“Akan tetapi barang siapa yang melanggar harus dilaksanakan hukuman, jadi kita tidak berbangga makin banyak kasus, karena bukan itu yang kita inginkan. Tetapi ketertiban masyarakat, ketaatan masyarakat dan ketaatan kita semua itulah tujuannya,” kata Sekda Kota Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, agar menjauhi segala bentuk perbuatan kejahatan yang melanggar syariat Islam. Karena hukuman akan menjerat siapapun yang melanggar syariat Islam yang sudah berlaku di Aceh.
“Kita harapkan apa yang terjadi hari ini kiranya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih taat kepada Allah SWT,” harapnya.
Ketua Mahkamah Syar`iyah Lukmin SAg ME menyampaikan, selama ini kita tidak mendapatkan perkara jinayat, karena Kota Sabang dipandang sangat baik dalam melakukan upaya preventif.
Peran semua pihak telah membangun kesadaran masyarakat secara sadar untuk tidak melakukan berbagai pelanggaran terhadap Qanun Jinayat.
Kepada seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengambil peran aktif untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari kejahatan yang tidak kita harapkan seperti yang terjadi pada hari ini. (IA)