Majelis Pendidikan Aceh Mati Suri di Tangan DPRA
Infoaceh.net, Banda Aceh – Majelis Pendidikan Aceh (MPA) terancam vakum akibat mandeknya proses pengesahan anggotanya oleh Komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029 yang membidangi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh
Padahal, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh, yang merupakan inisiatif DPRA yang telah mengatur mekanisme seleksi yang lebih ketat, transparan dan partisipatif dibandingkan aturan aturan qanun tahun 2006 sebelumnya yang telah mereka cabut.
Qanun Nomor 7 Tahun 2022 memperketat proses seleksi menjadi anggota MPA melalui tahapan mekanisme berjenjang penjaringan, penyaringan, Musyawarah Besar (Mubes), peranan komisi 7 DPRA memilih 5 orang kandidat ketua dari 21 nama yang terpilih dari Mubes dan terakhir Gubernur Aceh memilih Ketua dan Wakil ketua.
Namun tahapan setelah Mubes, dimana Gubernur Aceh telah mengajukan 21 nama hasil Mubes ke DPRA melalui komisi 7 DPR Aceh yang diberi mandat untuk melakukan wawancara dan menetapkan 5 nama terbaik yang akan dikirim kembali ke Gubernur Aceh, macet belum diproses untuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Hingga kini, proses itu tak kunjung dilanjutkan oleh DPRA periode saat ini. Hal ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan di Aceh.
“Sangat ironis, Qanun Nomor 7 Tahun 2022 yang mereka inisiasi sendiri justru diabaikan. Padahal, jika dibandingkan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 yang telah mereka cabut, mekanisme dan tahapan melalui qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif melibatkan banyak unsur dan akuntabel,” ungkap Dr Jalaluddin MPd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, salah satu peserta Mubes MPA, kepada media ini, Rabu (7/5) di Banda Aceh.
Lebih lanjut Dr Jalaluddin menilai ada ketidakkonsistenan dalam sikap Komisi 7 DPRA. Terkesan tidak memprosesnya, malah di luar beredar isu bahwa Komisi 7 DPRA akan melakukan rektrumen ulang sendiri seperti KIP, walau dalam qanun tidak ada norma hukum demikian.
Bahkan ia menyoroti ketidakpercayaan Komisi 7 DPRA terhadap hasil Mubes yang sudah berjalan sesuai Qanun dan Pergub yang berlaku.