Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Majelis Pendidikan Aceh Mati Suri di Tangan DPRA

“Untuk apa bicara lembaga keistimewaan Aceh? Kalau sesama orang Aceh penuh dengan kecurigaan. Dalam perang dulu berjuang atas nama keistimewaan, dalam damai bergerak untuk mengebirinya. Kalau lembaga yang bersejarah yang sudah ada saja tidak mendapat asistensi program eksekutif dan legislatif, maka sudah layak dibubarkan,”
M Ichsan M Saman
Foto: iIlustrasi. Majelis Pendidikan Aceh terancam vakum akibat mandeknya proses pengesahan anggotanya oleh Komisi 7 DPRA

Infoaceh.net, Banda AcehMajelis Pendidikan Aceh (MPA) terancam vakum akibat mandeknya proses pengesahan anggotanya oleh Komisi 7 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029 yang membidangi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

Padahal, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh, yang merupakan inisiatif DPRA yang telah mengatur mekanisme seleksi yang lebih ketat, transparan dan partisipatif dibandingkan aturan aturan qanun tahun 2006 sebelumnya yang telah mereka cabut.

Qanun Nomor 7 Tahun 2022 memperketat proses seleksi menjadi anggota MPA melalui tahapan mekanisme berjenjang penjaringan, penyaringan, Musyawarah Besar (Mubes), peranan komisi 7 DPRA memilih 5 orang kandidat ketua dari 21 nama yang terpilih dari Mubes dan terakhir Gubernur Aceh memilih Ketua dan Wakil ketua.

Namun tahapan setelah Mubes, dimana Gubernur Aceh telah mengajukan 21 nama hasil Mubes ke DPRA melalui komisi 7 DPR Aceh yang diberi mandat untuk melakukan wawancara dan menetapkan 5 nama terbaik yang akan dikirim kembali ke Gubernur Aceh, macet belum diproses untuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Hingga kini, proses itu tak kunjung dilanjutkan oleh DPRA periode saat ini. Hal ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan di Aceh.

“Sangat ironis, Qanun Nomor 7 Tahun 2022 yang mereka inisiasi sendiri justru diabaikan. Padahal, jika dibandingkan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 yang telah mereka cabut, mekanisme dan tahapan melalui qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif melibatkan banyak unsur dan akuntabel,” ungkap Dr Jalaluddin MPd, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, salah satu peserta Mubes MPA, kepada media ini, Rabu (7/5) di Banda Aceh.

Lebih lanjut Dr Jalaluddin menilai ada ketidakkonsistenan dalam sikap Komisi 7 DPRA. Terkesan tidak memprosesnya, malah di luar beredar isu bahwa Komisi 7 DPRA akan melakukan rektrumen ulang sendiri seperti KIP, walau dalam qanun tidak ada norma hukum demikian.

Bahkan ia menyoroti ketidakpercayaan Komisi 7 DPRA terhadap hasil Mubes yang sudah berjalan sesuai Qanun dan Pergub yang berlaku.

Lainnya

Kadis Dukcapil Kota Banda Aceh Emila Sovayana
Lisensi Klub Tuntas, PT LIB: Musim Depan Akan Ada Sanksi bagi yang Gagal
RSUD Meuraxa Banda Aceh
PPATK mengungkapkan perputaran uang judi online (judol) selama bulan Januari-Maret atau kuartal pertama 2025 mencapai Rp47 triliun
Riza Syahputra. FOTO/Istimewa Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Satuan Samapta Polres Sabang melaksanakan patroli malam secara intensif di sejumlah titik rawan gangguan keamanan di wilayah Kota Sabang
Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Microsoft sekaligus filantropis dunia Bill Gates di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/5). (Foto/Setpres)
(Foto: Ilutrasi, Dok. Infoaceh.net)Petugas Satpol PP-WH menggelar razia pelanggar syariat Islam yang mengenakan celana pendek.
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Komdigi Meutya Hafid saat penyerahan secara simbolis Kunci rumah subsidi untuk wartawan yang dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Selasa (6/5)
Belajar dari Kegagalan, Arema FC Kini Punya Divisi Khusus Urus Club Licensing
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
Profil AKBP Oloan Siahaan, Kapolres Belawan yang Dinonaktifkan Usai Tembak Mati Pelaku Tawuran(sumutpost.jawapos.com)
Bawa Rokok Berlebihan, 4 Koper Jamaah Haji Indonesia Ditahan di Bandara Madinah
Ditlantas Polda Aceh memperkuat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi ETLE yang beroperasi 24 jam penuh. (Foto: Dok. Ditlantas Polda Aceh)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH didampingi Wakajati Muhibuddin meresmikan ruangan Podcast bidang Intelijen dengan tema 'Ngobrol Pintar Bareng Jaksa' (NGOPI BAJAK), Rabu (7/5)
Seorang IRT berinisial TI (35), pelaku penipuan Agen BRILink di Aceh Timur ditangkap. (Foto: Dok. Polres Aceh Timur)
Danpuspom TNI: Intelijen Polisi Militer Dikerahkan Bantu Tertibkan Ormas Meresahkan
Puluhan anggota GRIB Jaya geruduk rumah Om Bethel gara-gara menantang Hercules. Foto: Sumber Istimewa
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal saat menjadi motivational speech dalam talkshow inspiratif YCC Munas APEKSI 2025 di Balai Budaya Alun-alun Kota Surabaya, Rabu (7/5)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutannya pada sosialisasi fatwa dan hukum Islam di Meunasah Gampong Lam Geu Eu, Peukan Bada, Rabu (7/5)
Enable Notifications OK No thanks