Majelis Pendidikan Aceh Mati Suri di Tangan DPRA
Mereka telah mengikuti Mubes yang digelar 25 April 2024 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, dengan pimpinan sidang Dr Edwar MNur SE MM, Almunzir dan Hj Nurhayati serta disaksikan oleh Prof Dr Muhibbuththabary, MAg (Wakil Ketua MPU) dan Ismaidar MPd.
“Saya berkomentar karena tanggungjawab moral saja sebagai salah seorang peserta Mubes yang ditetapkan dengan Pergub mewakili unsur akademisi kampus USM, berharap Kepala Sekrektariat MPA, para profesor yang tergabung dalam tim penguji kompetensi dan para peserta Mubes lainnya dapat memberi pandangan yang relevan, terbuka dan apa adanya, supaya kita tidak malu dengan asumsi jahat yang beredar, untuk ikhtiar memajukan pendidikan Aceh yang lebih baik, sudah saatnya berani bicara, tidak perlu khawatir atas intervensi, karena jalan yang benar pasti mendapat kemuliaan,” ajak Dr Jalaluddin MPd
Kondisi stagnan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan akan kehilangan arah dan kepercayaan publik.
Padahal melalui kebijakan baru atas inisiatif DPRA melalui Qanun Nomor 7 Tahun 2022, kewenangan MPA telah diperluas dan sangat strategis seperti disebutkan dalam Pasal 8 ayat 2 yaitu MPA mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi terhadap penyusunan dokumen penganggaran pada SKPA/Biro yang melaksanakan urusan pemerintahan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di Aceh.