INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menerima surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Darmansah.
Kedua pejabat Pemerintah Aceh itu mengundurkan diri karena bakal mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Hingga hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri,” kata Kepala BKA, Abdul Qohar, Sabtu (31/8/2024).
Qohar mengatakan, proses selanjutnya BKA dalam waktu dekat akan memberikan surat persetujuan pemberhentian.
Surat itu nantinya akan dibawa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada,” kata Qohar.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Aceh yang juga mantan Pj Gubernur Bustami bakal berlaga di Pilkada Aceh sebagai calon gubernur berpasangan dengan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop.
Sementara Darmansah akan maju sebagai calon bupati Aceh Selatan dan telah mendaftarkan diri ke KIP setempat.