Mantan Keuchik di Aceh Timur Buronan Korupsi Dana Desa Ditangkap
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur, Selasa malam, 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, melalui Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yakni Sofyan Bin M. Amin (60) yang telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara sekitar Rp 700 juta.
Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan yang tidak diindahkan olehnya, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota,” sebut Ali Rasab dalam keterangan persnya, Rabu, 5 Juni 2024
Selain itu, penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.
Penangkapan buronan korupsi dana desa ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan SH MH bersama Mohammad Iqbal SH MH (Kasi e), Firmansyah Siregar SH MH (Kasi b) T. Muqhayatsyah (Sandiman) Ferry Gunawan SKom (Sandiman) dan Fauzul Muttaqin SH (Sandiman) setelah memperoleh informasi lokasi persembunyian Sofyan di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan di tempat persembunyiannya, kemudian Sofyan dibawa menuju Kejari Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejari Aceh Timur.