Mantan Keuchik di Aceh Utara Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 524 Juta Diserahkan ke Jaksa
Aceh Utara — Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Selasa (23/02/2021) menerima penyerahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa TA. 2017-2018 pada Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 524.902.934.
Selain tersangka, pada penyerahan tahap II tersebut, penyidik Polres Lhokseumawe juga menyerahkan barang bukti dalam perkara korupsi dana desa tersebut.
Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak satu orang yaitu Sai (52) yang merupakan mantan Keuchik Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka Sai tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi menjelaskan, mantan Keuchik Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, SAI (52) menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 740.900.000 bersumber dana APBN tahun 2017 dan tahun 2018 dengan nilai Rp 652.471.000.
Tersangka sudah lima kali melakukan penarikan uang dengan bendahara dari rekening Gampong Meunasah Mee. Uang tersebut setelah ditarik lalu disimpan oleh tersangka.
Setiap kali ditarik, bendahara desa hanya diberikan uang transpor Rp 200 ribu, sementara lainnya disimpan sendiri.
Dalam penggunaan anggaran tersebut terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan nilai realisasi keuangan yang telah dicairkan. Adapun kekurangan pelaksanan kegiatan tersebut sebesar Rp 222.223.135.
Kegiatan yang tidak dilaksanakan yakni, penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah Rp 4.601.600, honorium tim penyusun Rancangan Program/Kegiatan Pembangunan Gampong sebesar Rp 2.400.000.
Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong Rp8.750.000, dana penyertaan modal gampong Rp 165.000.000.
“Sebelumnya kita sudah terima berkas perkara Tipikor (Tahap I) dan hari ini diserahkan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Lhokseumawe. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh,” sebutnya. (IA)