Masa Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari
BANDA ACEH — Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi, diperpanjang.
“Batas waktu pembayaran pelunasan Bipih tahap kesatu, yang semula berakhir Senin, 12 Februari 2024, diperpanjang menjadi, sampai Jum’at, 23 Februari 2024,” Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Drs H Azhari, Senin (23/2).
Azhari menyebutkan, sesuai surat edaran yang dikirim Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Nomor B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1 KS.02/2/2024, hal Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler 1445 H/2024 M, juga dijelaskan
- Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.
- Waktu pelunasan tahap kedua yang semula tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.
- Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.
Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh sebelumnya, besaran biaya haji atau Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) secara nasional sekitar Rp 93,4 juta, tapi untuk Aceh BPIH itu di bawah angka itu (Rp 87,3 juta).
“Ini bukan semua dibebankan kepada jamaah. Jamaah hanya menanggung 60 persen, sisanya 40 persen ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi menambahkan, real cost atau besaran biaya keseluruhan BPIH untuk Embarkasi Haji Aceh (BTJ) per jamaah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 6 Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2024, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat berbeda tiap embarkasi, dan untuk BTJ ialah Rp 87.359.984.
BPIH adalah sejumlah keseluruhan dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.