Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Masa Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari

Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 M, diperpanjang hingga 23 Februari

BANDA ACEH — Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 Hijriah/2024 Masehi, diperpanjang.

“Batas waktu pembayaran pelunasan Bipih tahap kesatu, yang semula berakhir Senin, 12 Februari 2024, diperpanjang menjadi, sampai Jum’at, 23 Februari 2024,” Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Drs H Azhari, Senin (23/2).

Azhari menyebutkan, sesuai surat edaran yang dikirim Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Nomor B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1 KS.02/2/2024, hal Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler 1445 H/2024 M, juga dijelaskan

  1. Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.
  2. Waktu pelunasan tahap kedua yang semula tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.
  3. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024.

Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh sebelumnya, besaran biaya haji atau Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) secara nasional sekitar Rp 93,4 juta, tapi untuk Aceh BPIH itu di bawah angka itu (Rp 87,3 juta).

“Ini bukan semua dibebankan kepada jamaah. Jamaah hanya menanggung 60 persen, sisanya 40 persen ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.

Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi menambahkan, real cost atau besaran biaya keseluruhan BPIH untuk Embarkasi Haji Aceh (BTJ) per jamaah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 6 Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2024, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2O24 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat berbeda tiap embarkasi, dan untuk BTJ ialah Rp 87.359.984.

BPIH adalah sejumlah keseluruhan dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks