Masa Pembayaran Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari
Dari keseluruhan biaya haji ini, katanya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji, per jamaah BTJ ialah Rp 49,99 juta (detilnya Rp 49.995.870).
Dirincikannya, untuk tiap jamaah besaran Bipih ialah Rp 49.995.870; jika setoran awal Rp 25.000.000; ditambah dari nilai manfaat Rp 1.767.760; maka jumlah pelunasan (sisa yang dilunasi per jamaah) ialah Rp 23.226.110.
Surat perpanjangan masa pelunasan perihal di atas, yang tertanggal 12 Februari ini, ditujukan selain kepada para Kakanwil Kemenag se Indonesia, juga Kepala BPKH, dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. (IA)