Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Masjid di Aceh Tetap Laksanakan Shalat Jum’at

IMG-20200320-WA0078

Banda Aceh — Seluruh masjid yang ada di wilayah Provinsi Aceh masih tetap menggelar pelaksanaan ibadah Shalat Jum’at seperti biasa, di tengah terus merebaknya penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Pelaksanaan ibadah Shalat Jum’at (20/3) siang berlangsung meski telah ada seruan bersama yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh agar masyarakat di daerah ini menghindari keramaian dan pengumpulan massa untuk mencegah virus Covid-19.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa tersebut mengatur tentang ibadah salat Jum’at diganti dengan salat dzuhur dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan pada Senin, 16 Maret 2020.

Namun, seruan bersama Forkopimda Aceh fatwa MUI Pusat itu tidak menyurutkan pelaksanaan ibadah Salat Jum’at, dan masyarakat Aceh tetap berbondong-bondong memadati masjid seperti biasa pada hari Jum’at.

Oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh sendiri dinyatakam, fatwa MUI tersebut saat ini belum perlu dijalankan di Aceh, karena belum darurat.

Sejak pukul 11.00 Wib, masjid-masjid di Aceh tetap dibuka seperti biasa untuk pelaksanaan ibadah Salat Jum’at.

Di Kota Banda, masjid-masjid tetap dipadati jamaah bahkan membludak sampai ke teras hingga halaman, seperti Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Agung Al-Makmur Lamprit, Masjid Baitul Musyahadah Seutui, Masjid Baitus Shalihin Ulee Kareng, Masjid Al-Furqan Beurawe, Masjid Al-Badar Kota Baru, Masjid An-Nur Ie Masen, Masjid Al-Ikhlas Ilie dan Masjid Darul Falah Kampong Pineung.

Tidak terlihat sedikit pun kekhawatiran dari para jamaah yang hadir saat berbaur bersama dengan jamaah lain dan duduk berdekatan dengan berdempetan di dalam masjid saat mendengar khutbah dan Salat Jum’at.

Juga tidak ada jamaah yang terlihat memakai masker masker dan alat pelindung diri lainnya di areal masjid, di tengah merebaknya virus Covid-19 di berbagai daerah saat ini.

Terkait masih berlangsungnya pelaksanaan Salat Jumat di Aceh, sementara di provinsi lain tidak lagi dilaksanakan, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai, kondisi di Aceh hingga saat ini belum sampai pada tahap harus menggantikan salat jumat dengan salat dzuhur akibat virus corona.

Bahkan, masyarakat diminta untuk tetap melakukan salat berjamaah di masjid, baik shalat fardhu lima waktu maupun shalat Jumat, dan tidak meninggalkan masjid, meski MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, Aceh belum menerapkan langkah tersebut, karena Aceh masih dalam kondisi pencegahan dan belum bisa menerapkan konteks menghentikan Salat Jumat.

“Kalau kita melihat, Aceh belum bisa menerapkan konteks yang sedemikian rupa. Kalau daerah lain mungkin penduduknya padat. Maka hal-hal yang kita lakukan tidak hanya semata-semata dengan cara duniawi tapi juga secara ukhrawi kepada Allah SWT perlu kita tingkatkan,” ujar Tgk Faisal.

Lebih lanjut, MPU Aceh telah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk terus memperbanyak Doa, Zikir dan Qunut Nazilah.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari virus corona dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“MPU Aceh telah mengimbau kepada masyarakat melalui tausiah-tausiah bahwa umat Islam untuk senantiasa melaksanakan aktivitas ibadah, seperti memperbanyak doa, zikir, dan qunut nazilah. Dengan adanya ibadah-ibadah yang kita lakukan tersebut, mudah-mudahan Aceh terbebas dari virus corona,” katanya.

MPU juga mengimbau masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona ini, untuk mengantisipasi tempat-tempat yang bukan untuk ibadah.

“Tapi kalau tempat ibadah, kita masih anjurkan untuk diramaikan selalu. Karena kita melakukan upaya pencegahan tidak hanya secara duniawi, tapi juga secara ukhrawi,” pungkasnya.

Lainnya

Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni USK Prof Dr Mustanir Yahya MSc
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi sertifikat tanah
MegawatiⒸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks