Jakarta — Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kembali melakukan perombakan dan mutasi jabatan perwira tinggi (pati) di lingkungan TNI AD.
Kali ini, total ada 36 pati dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/911/XI/2020 yang sudah diterbitkan per 18 November 2020.
Surat keputusan tersebut pun sudah dibenarkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad.
“Benar Skep (surat keputusan) tersebut sudah diterbitkan. Mutasi di tubuh TNI ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Nomor Kep/911/XI/2020 tgl 18 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI,” kata Achmad Riad, Kamis (19/11).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, salah satu yang dimutasi adalah jabatan Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), yang meliputi Provinsi Aceh.
Pangdam IM diserahkan kepada Mayjen TNI Achmad Marzuki yang sebelumnya menjabat Inspektorat Kostrad (Ir Kostrad). Achmad menggantikan Mayjen TNI Hassanudin yang sebelumnya menjabat Pangdam IM sejak 22 April 2020 lalu.
Selanjutnya, Mayjen TNI Hassanudin akan menjabat di posisi baru sebagai Pangdam I/Bukit Barisan, menggantikan Mayjen TNI Irwansyah.
Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki (lahir di Bandung, Jawa Barat, 24 Februari 1967) merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1989.
Sebelum menjabat Ir Kostrad sejak 9 April 2020, Perwira tinggi TNI AD berusia 53 tahun ini menjabat Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad di Gowa, Sulawesi Selatan. (IA)