Melawan Petugas, Perampas Uang Milik Mantan Majikan Ditembak
Setelah menemukan titik terang, personil melakukan penangkapan terhadap MM alias Amar (20) warga Aceh Besar yang ikut serta melakukan aksi kejahatan pada malam tersebut dengan membawa hasil rampasan menggunakan sepeda motor milik korban, pada Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Dari hasil keterangan yang disampaikan MM alias Amar, polisi bergerak menuju ke rumah yang dihuni pelaku di komplek perumahan Arab Saudi, Mireuk, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Jum’at (29/4) dini hari,” lanjut Kapolresta Banda Aceh.
Sesampai petugas di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan juga isteri pelaku yang telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut serta barang bukti lainnya dari hasil kejahatan sama.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sandal jepit, uang senilai Rp 99 juta, Sepeda Motor Suzuki Spin warna merah, Sepeda Motor Honda Vario putih Sepeda Motor Honda Vario 150 warna hitam, Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam serta BPKB Asli dan STNK Asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit handphone,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, pada saat pelaku HUS alias MI dibawa oleh petugas, ia berteriak dan melawan petugas, lalu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
Dalam kasus tersebut, turut diamankan seorang wanita EL (33) tahun, isteri siri dari HUS alias MI yang mengetahui perbuatan suaminya serta menikmati hasil kejahatan dengan membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta membeli satu unit Handphone merk Vivo warna biru.
Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Sementara itu EL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HS)