Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Melebihi Izin Tinggal, Satu WNA Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi warga negara Denmark berinisial VRP (50) pada Sabtu, 21 Desember 2024. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali mendeportasi warga negara asing (WNA).

Kali ini satu orang WN Denmark berinisial VRP (50) dideportasi pada hari Sabtu, 21 Desember 2024. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Adapun WN Denmark tersebut sebelumnya telah diamankan di Hotel Siwah, Peunayong Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, setelah menerima informasi dari masyarakat.

VRP terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi izin tinggal sejak 22 Oktober 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-900 yang berangkat pada pukul 18.20 WIB.

Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu, kami mohon bantuan masyarakat untuk melapor kepada kami jika ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” harap Gindo.

Lainnya

Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2020–2025, TM Nurlif, diperpanjang masa jabatannya. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan SK Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar kepada Drs Sulaimi MSi di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Klub Persiraja Banda Aceh, akan menggelar latihan perdana pada Jumat, 25 Juli 2025, di Stadion H. Dimurthala Lampineung, Banda Aceh.
Polres Aceh Tengah meraih Juara I Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar selama dua hari, 12-13 Juli 2025 di Gedung Meuligoe Tribrata, Mapolda Aceh. (Foto: Ist)
Riza Rahmatillah SH, pengacara muda di Banda Aceh
Rumoh Geudong di Gampong Bili Aron Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie kini menjadi Memorial Living Park. (Foto: Ist)
Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah memantau kegiatan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2025/2026, Senin (14/7/2025). (Foto: Ist)
Petugas Bea Cukai Aceh sedang berlatih menggunakan Handheld X Ray yang mampu menembus berbagai material untuk mencegah barang terlarang. (Foto: Ist)
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kepala MTsN 1 Banda Aceh Hj Ummiyani SAg MPd dan ketua komite menyematkan tanda peserta kepada dua perwakilan siswa, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris (Syech Muharram), melantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar definitif, di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (14/7). (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di aula Meuligoe Polda Aceh, Senin (14/7). (Foto: Ist)
ilustrasi Klose Merek Beras
Presiden Iran Terluka dalam Serangan Bunker Israel
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah
Universitas Syiah Kuala Banda Aceh resmi membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Prodi Teknik Perminyakan di Fakultas Teknik pada Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Ist)
Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Erfan Gustiar
Sejumlah anggota dewan dikritik cenderung menyalahgunakan fungsi pengawasan untuk kepentingan pribadi, bahkan menjadikan Pokir sebagai alat berburu proyek. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks