Karimun Usman bersama Irwandi Yusuf
Banda Aceh — Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diminta agar dapat memindahkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Aceh.
Terkait usulan pemindahan Irwandi Yusuf ke Aceh, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman mengaku dirinya sudah mengirimkan surat ke Menkumham.
Dalam pengantar suratnya, Karimun menulis, “Kami salah satu pendukung Irwandi – Nova. Maka mengingat Putusan Kasasi Irwandi Yusuf di Mahkamah Agung sudah inkrah, maka dia dipindah dari rumah tahanan KPK ke Lapas Suka Miskin Bandung”.
“Ini tempat yang pernah memenjarakan Bung Karno oleh penjajah Belanda. Setelah itu Soekarno dikenal sebagai pahlawan Proklamator. Kami meminta dengan hormat, kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly, karena masalah pindah-memindahkan seseorang yang dalam masa tahanan di manapun dan kemana pun wewenangnya adalah Menteri Hukum dan HAM,” begitu antara lain petikan dari surat Karimun Usman, yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM itu.
“Saya sudah kirimkan surat kepada Menkumham, agar Pak Irwandi Yusuf dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Banda Aceh. Karena kita ketahui masalah pindah memindah seseorang terpidana untuk menjalani hukumannya dimanapun dan kemanapun, pejabat yang paling berwenang adalah Menkumham,” ujar Karimun Usman di Jakarta, Sabtu (9/5) siang.
Politisi senior Aceh yang kini dipercayakan Ketua Pertimbangan PDI Perjuangan Aceh itu mengatakan usulan pemindahan Irwandi ke Aceh setelah mempertimbangkan berbagai hal, antara lain, Irwandi Yusuf adalah sebagai tokoh dalam proses perdamaian Aceh yang ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Ia dinilai banyak berjasa dalam pembangunan Aceh.
Sebagai pendukung terdepan Irwandi pada Pilkada 2017 yang lalu, Karimun menjelaskan bahwa Irwandi adalah sosok yang juga memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia khususnya di tanah rencong ini.
“Terlepas Irwandi dituduh sebagai seorang koruptor, akan tetapi dia adalah sebagai tokoh perantara (penerjemah) dalam proses perdamaian Aceh, antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI yang difasilitasi oleh mantan Presiden Finlandia Martty Ahtisaari di Helsinki, yang populer disebut MoU Helsinki pada 15 Augustus 2005,” ungkap Karimun.
“Ini tentu ada kaitannya dengan hari perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus. Nantinya Irwandi bisa merasakan dinginnya penjara di Aceh. Sebagaimana dulu Irwandi juga pernah merasakan dinginnya Lapas Keudah semasa masih terlibat aktif di Gerakan Aceh Merdeka,” imbuh Karimun.
Kalau menjalani sisa hukuman di Aceh, maka bagi keluarga dan kerabat akan mudah menjenguk Irwandi Yusuf dan lebih dekat dengan masyarakat Aceh.
Karimun menyebut salah satu penjara di Aceh yang cocok untuk penahanan Irwandi Yusuf yakni di Lapas Lambaro.
Sebelumnya, terpidana gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Februari lalu dipindahkan oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung. Pemindahan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Irwandi Yusuf, menjalani hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Irwandi Yusuf juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun menjalani hukuman kurungan.
Putusan berkekuatan hukum tetap ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020.
Putusan itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019. (IA)