Miliki Sajam Hendak Tawuran, 4 Remaja di Banda Aceh Ditangkap Warga Ie Masen
Penyerahan remaja yang melakukan upaya tawuran kepada orang tua
Setelah dilakukan pendataan oleh pihak Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh hingga Sabtu dini hari (27/7/2024), sekitar pukul 03.30 WIB remaja yang diamankan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Akan tetapi, salah satu dari remaja tersebut, MA selaku Ketua Grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya di hadapan orang tua dan perangkat gampong mengatakan, “Kami tadi malam telah mengamankan anak – anak ibu dan bapak, karena mereka ada merencanakan kegiatan tawuran dengan senjata tajam.
Kami berharap kepada orang tua dan Tuha Peut Gampong untuk melakukan pembinaan kepada anak – anak nya dan perangkat Gampong untuk mengawasi juga pembinaan mereka,” ucap Kapolsek.
Kemudian, bagi anak-anak yang usianya masih sekolah, akan kami surati sekolah mereka untuk diberi peringatan bagi siswa tersebut. Bagi kalian semua, saya ingatkan tolong berubah dan jangan di ulangi kembali, karena nama kalian sudah terdata di tempat kami dan Polresta Banda Aceh, karena kalian buat di mana pun nama kalian sudah ada sama kami,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Adtya Pratama mengatakan, kepada orang tua dan tuha peut gampong agar melakukan pembinaan dengan baik terutama terkait keagamaan dan ini benar benar di lakukan pengawasan supaya mereka bisa berubah dan juga di upayakan pembinaan ini sampai sebulan kedepan.
“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka maka bagi anak usia sekolah akan saya rekomendasikan agar di dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima disekolah lainnya,” tegas Fadillah.
“Bagi anak yang tidak ada orang tua di sini,saya tegaskan untuk kembali ke kampung halaman, karena tidak ada yang tanggung jawab disini dan jangan melakukan apapun sesuka hatinya hingga merusak keamanan diwilayah hukum Polresta Banda Aceh,” sambungnya.