Namun, jika memang terjadi tindak pidana lagi ke depan, maka kami tidak akan pedulikan anak dibawah umur dan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku pada mereka, walaupun masih anak usia sekolah.
“Untuk para orang tua dan perangkat gampong, sebelum membawa pulang anak ke rumah, agar menandatangani surat pernyataan agar mereka tidak terulang kembali pada perbuatan yang sama,” pungkasnya.