Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Sogok Menyogok Rekrutmen KIP dan Panwaslih

Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnaini membacakan draf fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Perspektif Syariat Islam serta Adat Aceh saat penutupan Sidang Paripurna-I Tahun 2023 di aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2)

ACEH BESAR – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan fatwa tentang Sistem Rekrutmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syariat Islam serta Adat Aceh dalam Sidang Paripurna-I Tahun 2023 yang dilaksanakan di aula Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2).

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.

“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil perasan dari diskusi kita selama 2 hari mudah-mudahan apa yang kita hasilkan ini menjadi amal sholeh bagi kita semuanya, dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” sebut Abu Faisal Ali.

Delapan poin draf fatwa itu dibacakan langsung oleh Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnaini MPd sesaat sebelum penutupan sidang.

Disebutkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan rekrutmen yang sudah diatur dalam Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dipedomani dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas Pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh, di antaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.

“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” tegas Zulkarnaini saat membacakan draf fatwa itu.

Lainnya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Heboh! Mahasiswi ITB Ditangkap karena Diduga Buat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi.Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ketua KPU: Kami Tak Punya Cukup Wewenang Verifikasi Ijazah Peserta Pemilu. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Tragedi kebakaran yang menewaskan empat balita di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (6/5/2025). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah
Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Tahun 2024 di aula Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (8/5).
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD saat berkunjung ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025)
DPD GRIB Jaya Provinsi Aceh
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi kampus Politeknik Aceh, Kamis, 8 Mei 2025
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Polres Bener Meriah melakukan penindakan terhadap aktivitas geng motor bersenjata tajam yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Datun Hanita Azrica menerima pengembalian pinjaman pembiayaan nasabah PT BPRS Kota Juang di Kejari setempat
"Pak Prabowo memahami betul posisinya sebagai Presiden. Dia tahu cara berterima kasih kepada Pak Jokowi. Tapi untuk urusan negara, dari awal saya yakin dia independen," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang menyapa pasien yang tengah dioperasi katarak, pada kegiatan Bakti Sosial Operasi Katarak di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/5)
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono memimpin apel pembentukan Tim Anti Premanisme di Lapangan apel Mapolresta Kamis (8/5)
Wamendikti Saintek Prof Stella Christie PhD mengunjungi SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5)
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, (MAM).
Grib Jaya Balas Tantangan Brigade Jawara Betawi 411 dan Pendekar Banten
Wagub Aceh Fadhlullah melakukan kunjungan ke kantor PT. Patna, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe, Kamis (8/5)
Enable Notifications OK No thanks