Infoaceh.net, BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak melarang penyambutan dan perayaan saat pergantian tahun baru 2024 ke 2025.
Pimpinan MPU Aceh menyerukan kepada masyarakat agar mengisi datangnya tahun baru 2025 dengan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Kegiatan tersebut (tahun baru) agar lebih difokuskan pada zikir, wirid, doa, tafakur, membaca Alquran, ceramah agama dan sejenisnya,” ujar Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, Ahad (29/12/2024).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025.
Taushiyah tersebut ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, bersama tiga wakil ketua, Tgk Hasbi Albayuni, Prof Dr Muhibbuththabary MAg dan Dr Muhammad Hatta Lc MEd
Tgk Faisal mengatakan tausiyah tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan perayaan pergantian tahun baru masehi senantiasa dilakukan di belahan dunia dan juga sebagian masyarakat Aceh.
Pelaksanaan momen tersebut, kata dia, sering terbawa dan terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan serta kerusakan harta benda.
Adapun keputusan dalam tausyiah MPU Aceh tersebut, yakni difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakur, membaca Alquran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah maupun perseorangan.
Kemudian, kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dalam perayaan menyambut tahun baru masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar serta bentuk kegiatan lain yang sejenis agar dapat dihindari.
“Bagi masyarakat Muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non-Muslim serta penggunaan atributnya,” ujarnya.
Selain itu, pada poin terakhir tausiyah tersebut, MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap toleransi dan saling menghargai antarumat beragama.
“Bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama,” kata Tgk Faisal Ali.