LAMBARO — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (29/5/2023) kembali melaksanakan eksekusi perkara sengketa harta bersama di sebuah toko, Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Nomor 03/Pdt.Eks/2023/MS.Jth untuk melaksanakan pembagian secara eksekusi riil terhadap objek perkara berupa barang bergerak yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dan objek berupa barang tidak bergerak 1 unit toko/butik pakaian dan barang-barang rumah tangga lainnya.
Dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Izwar Ibrahim Lc LLM, Juru Sita Edy Saputra SE dan Staf Iqbal, Hendri dan Arief Dalimunthe didampingi aparat gampong keuchik dan aparat keamanan Polsek Ingin Jaya. Turut hadir Pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi bersama masing-masing penasihat hukumnya.
Pelaksanaan eksekusi dibuka/dimulai oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho sekitar pukul 10.00 WIB di Meunasah Lambaro kemudian menuju ke tempat objek eksekusi.
Aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertugas dalam pelaksanaan eksekusi ini menginventarisir seluruh objek yang termasuk dalam permohonan eksekusi disaksikan/didampingi kedua belah pihak tanpa ada kendala dan dalam suasana aman dan damai.
Setelah melakukan inventarisir seluruh objek, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH melakukan pembagian 1 unit Mobil Toyota Fortuner, 1 toko/butik dan barang-barang rumah tangga lainnya sesuai porsinya masing-masing dengan kesepakatan antara kedua pihak.
Masing-masing pihak mengambil barang-barang yang sudah ditetapkan alas hak.
“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar, terima kasih kepada pihak Pemohon dan Termohon yang telah mencapai win-win solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak. Tak lupa terima kasih kepada aparat gampong dan aparat keamanan yang telah mendapingi pelaksanaan eksekusi dari awal sampai selesai,” tutur Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Izwar Ibrahim, menutup pelaksanaan eksekusi. (IA)