Mualem Surati Prabowo Minta Tanah Wakaf Blang Padang yang Dikuasai TNI Dikembalikan ke Masjid Raya
Banda Aceh, Infoaceh.net – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem secara resmi menyurati Presiden RI Prabowo Subianto untuk memohon penyelesaian status tanah Blang Padang di Kota Banda Aceh yang telah lama menjadi bagian penting dari sejarah dan warisan keagamaan masyarakat Aceh.
Dalam surat Nomor 400.8/180, tertanggal 17 Juni 2025/21 Dzulhijjah 1446 Hijriah, Gubernur Mualem meminta agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh sebagaimana asal-muasalnya pada masa Kesultanan Aceh.
Dilihat pada Jum’at (27/6/2025), surat tersebut bentuk ikhtiar Pemerintah Aceh dalam menjaga dan merawat amanah wakaf yang telah diwariskan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan umat.
Dalam dokumen itu, Gubernur menjelaskan bahwa tanah Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, merupakan bagian dari tanah wakaf (dikenal dengan sebutan umong sara’) yang diserahkan oleh Sultan Aceh untuk kepentingan ibadah dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Namun, sejak sekitar 20 tahun lalu, pascatsunami 2004, sebagian area Blang Padang secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para tokoh agama dan pengurus masjid, karena dianggap bertentangan dengan maksud awal pewakafan tanah tersebut.
Jejak Sejarah dan Bukti Wakaf
Dalam suratnya, Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah bukti kuat yang menguatkan bahwa Blang Padang adalah tanah wakaf.
Di antaranya: dokumen sejarah kolonial Belanda yang mencatat bahwa Sultan Iskandar Muda menghibahkan tanah di Blang Padang dan Blang Punge sebagai tanah wakaf untuk Masjid Raya.
Buku “De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat” karya K.F.H. Van Langen (1886), menyebut bahwa Blang Padang termasuk ke dalam tanah wakaf yang diperuntukkan untuk kemaslahatan Masjid Raya.
Peta Belanda tahun 1875 dan peta Koetaradja tahun 1915, yang menunjukkan wilayah Blang Padang bukan merupakan tanah yang dikuasai Belanda maupun tentara kolonial KNIL.