Mualem Surati Prabowo Minta Tanah Wakaf Blang Padang yang Dikuasai TNI Dikembalikan ke Masjid Raya
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 juga menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau, memperkuat statusnya sebagai ruang publik yang tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara sepihak.
Empat Permintaan Kepada Presiden
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh secara resmi meminta bantuan dan dukungan Presiden Prabowo Subianto untuk:
1. Mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
2. Mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada Nazir Masjid Raya sesuai prinsip wakaf.
3. Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf Blang Padang untuk menjamin kepastian hukum di masa mendatang.
4. Mendorong koordinasi antarlembaga pemerintah agar proses penyelesaian status tanah dapat berlangsung secara bermartabat, terbuka, dan sesuai aspirasi rakyat Aceh.
Gubernur juga menegaskan bahwa ini bukan semata soal administrasi pertanahan, melainkan bagian dari menjaga warisan spiritual, budaya, dan sejarah Aceh yang tak ternilai harganya.
Komitmen Aceh Menjaga Wakaf Umat
“Pemerintah Aceh merasa berkewajiban untuk menjaga niat wakif, yaitu Sultan Iskandar Muda, agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan. Kami berharap Presiden dapat membantu mewujudkan penyelesaian ini secara adil, demi ketentraman umat dan pelestarian sejarah Serambi Mekkah,” tulis Muzakir Manaf di bagian penutup surat tersebut.
Permohonan ini juga mendapat perhatian luas, mengingat posisi strategis Blang Padang sebagai pusat kegiatan sosial, keagamaan, dan simbol kejayaan masa lalu Kesultanan Aceh.
Dikirim ke 22 Pihak Terkait
Surat tersebut ditembuskan kepada 22 pejabat tinggi, antara lain: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria/BPN,
Menteri Agama, Panglima TNI, Ketua DPR RI, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Wali Nanggroe Aceh, Pangdam Iskandar Muda,
Wali Kota Banda Aceh Ketua MPU dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Harapan Rakyat Aceh
Permintaan ini bukan hanya soal kepemilikan fisik atas tanah, tetapi menyangkut ketaatan terhadap syariat Islam, penghormatan terhadap sejarah, serta semangat masyarakat Aceh dalam menjaga amanah peradaban.