INFOACEH.NET, JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2023 melalui Rapat Paripurna ke- 5 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Masa persidangan ke- III tahun sidang 2023-2024, Senin (24/6/2024) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRK Aceh Besar.
Naskah Raqan itu diterima oleh Pemimpin Sidang Paripurna, Zulfikar Azis yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Besar didampingi Wakil Ketua Gunawan dan Sekretaris DPRK Fata Muhammad.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, laporan itu adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan keuangan daerah, maka atas nama Pemerintah Daerah dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK setiap tahunnya sesuai dengan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRK dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Iswanto mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, merupakan penggabungan atau konsolidasian atas laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.
Lebih lanjut ditambahkan, pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh, untuk pemeriksaan pendahuluan (interim) selama 20 hari dimulai tanggal 31 Januari sampai dengan 7 Februari 2024 dan 12 Februari sampai dengan 23 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci selama 25 hari, dimulai tanggal 13 Maret 2024 dan berakhir pada 6 April 2024.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion,” katanya.
Iswanto mengatakan perolehan opini WTP tahun ini merupakan yang ke-12 kali berturut-turut untuk Pemkab Aceh Besar. Ini menjadi bukti dari tata kelola anggaran yang benar dan akuntabel. “Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada kita semua, semoga pada tahun mendatang dapat mempertahankan kembali perolehan opini yang terbaik. aamiin,” ucap Iswanto.
Iswanto mengatakan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun 2023 ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, antara lain dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, perjalanan dinas, kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan dan sesuai rekomendasi dari BPK untuk menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Untuk lebih jelasnya catatan tersebut dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2023, Iswanto menjelaskan pencapaian target kinerja keuangan Pemkab Aceh Besar meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, Laporan Realisasi anggaran berupa pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah dan Selisih Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran, sedangkan Neraca berupa Aset, kewajiban dan ekuitas. (HASRUL)