Muhammad Iswanto Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2023 ke DPRK Aceh Besar
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion,” katanya.
Iswanto mengatakan perolehan opini WTP tahun ini merupakan yang ke-12 kali berturut-turut untuk Pemkab Aceh Besar. Ini menjadi bukti dari tata kelola anggaran yang benar dan akuntabel. “Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan selamat kepada kita semua, semoga pada tahun mendatang dapat mempertahankan kembali perolehan opini yang terbaik. aamiin,” ucap Iswanto.
Iswanto mengatakan LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Besar Tahun 2023 ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, antara lain dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, perjalanan dinas, kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan dan sesuai rekomendasi dari BPK untuk menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Untuk lebih jelasnya catatan tersebut dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2023, Iswanto menjelaskan pencapaian target kinerja keuangan Pemkab Aceh Besar meliputi Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, Laporan Realisasi anggaran berupa pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah dan Selisih Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran, sedangkan Neraca berupa Aset, kewajiban dan ekuitas. (HASRUL)