Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mulai 3 – 17 Mei, Perjalanan Antar Kabupaten di Aceh Wajib Membawa Surat Tes Antigen

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani

BANDA ACEH — Para penumpang angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan atau mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh diwajibkan membawa Surat Keterangan Tes Antigen bebas Covid-19 terhitung mulai tanggal 3 – 17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (2/5).

“Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota membawa Surat Keterangan Tes Antigen,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.

Dijelaskannya, para penumpang nantinya akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas gabungan TNI/POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

“Apabila tidak membawa Surat Tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut Dicky Sondani, diharapkan kepada masyarakat Aceh untuk melakukan Tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.

“Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa Surat Tes Antigen bebas Covid-19,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.
Polri Ungkap 1.297 Kasus Judi Online, Sita Aset Rp922 Miliar dan Bekukan 186 Ribu Situs
Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh berhasil membawa paksa dua ODGJ ke (RSJ) Aceh, Selasa dini hari (1/7). (Foto: Ist)
Cuaca buruk tunda pertandingan Piala Dunia Antarklub 2025
Pemain Timnas Guatemala