BANDA ACEH — Para penumpang angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan atau mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh diwajibkan membawa Surat Keterangan Tes Antigen bebas Covid-19 terhitung mulai tanggal 3 – 17 Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (2/5).
“Dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota membawa Surat Keterangan Tes Antigen,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Dijelaskannya, para penumpang nantinya akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas gabungan TNI/POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
“Apabila tidak membawa Surat Tes Antigen, maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Dicky Sondani, diharapkan kepada masyarakat Aceh untuk melakukan Tes Antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
“Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa Surat Tes Antigen bebas Covid-19,” pungkasnya. (IA)