INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Anggota DPR RI periode 2024-2029 asal Aceh Muhammad Nasir Djamil kini masih dipercaya oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk ditempatkan sebagai anggota dan juga ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKS di komisi penegakan hukum atau yang dikenal sebagai Komisi III DPR RI.
Nasir Djamil merupakan Anggota DPR RI yang terpilih untuk kelima kalinya di Pemilu 2024 lalu, dari Daerah Pemilihan Aceh II.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Nasir Djamil membenarkan bahwa dirinya masih dipercaya oleh partainya untuk bertugas di Komisi III DPR RI pada periode ini
Ini artinya sudah hampir lima periode mantan anggota DPRD Aceh periode 1999-2004 ini duduk di komisi yang membidangi hukum tersebut.
Komisi III DPR RI pada periode 2024-2029 mitra kerjanya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Periode ini Komisi III DPR RI hanya bermitra dengan institusi penegak hukum, badan-badan peradilan, dan institusi yang terkait pemberantasan gelap narkoba serta PPATK,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya Sabtu malam (19/10/2024).