INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh M Nasir Djamil meminta pihak kepolisian Polresta Banda Aceh yang telah menangkap dan menangkap 16 mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi, agar segera melepaskan mereka.
Nasir Djamil mengaku sudah menyampaikan permintaan pembebasan tersebut kepada Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
“Sudah kita minta langsung ke Kapolresta Banda Aceh agar anak-anak itu dilepas, tapi dengan wajib lapor tentunya,” ujar Nasir Djamil, Jum’at (30/8/2024) menanggapi adanya penangkapan 16 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRA pada Kamis sore (29/8/2024).
Nasir juga meminta agar mereka mendapat bimbingan dan arahan dari kepolisian agar ke depan saat berunjuk rasa jangan terpancing untuk melakukan tindakan anarkis.
Dan juga menjaga hal-hal yang memancing terjadinya kekerasan fisik dalam aksi unjuk rasa.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Polresta Banda Aceh dikabarkan telah menangkap dan mengamankan sebanyak 16 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis sore (29/8/2024).
Saat itu, sempat terjadi kericuhan antara polisi dengan mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi di depan pintu gerbang utama DPRA.
Kericuhan tersebut berujung penangkapan, dimana polisi berbaju preman menyergap satu persatu mahasiswa.
Belum diketahui aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut terkait dengan permasalahan apa.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat menyampaikan, saat ini ads 16 orang mahasiswa yang ditangkap dalam aksi di depan DPRA dan kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh.
“Namun, kuasa hukum dari LBH Banda Aceh tidak bisa melakukan proses pendampingan hukum agar berjalan semestinya. Polresta Banda Aceh menghalangi advokat publik LBH Banda Aceh untuk memberikan bantuan hukum kepada 16 orang mahasiswa yang ditangkap saat aksi di DPRA,” ujar Muhammad Qodrat, Kamis malam (29/8).