Nekat Bawa Sabu dalam Sandal ke Jakarta, Dua Pemuda Ditangkap di Bandara SIM
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) bandara kembali mengamankan penyelundup sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar pada Jum’at lalu (11/10/2024).
Petugas menangkap dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.
“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” ujarnya didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, Jum’at (1/11/2024).
Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena diduga melakukan hal yang sama. Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.
“Total ada empat paket sabu yang diamankan dengan total berat sekitar 912,26 gram. Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini. Keduanya lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.
Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024. CA pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian alias buron.
“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO, mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta,” ungkap dia.
“Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan ini.