Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh terus melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan operasi penertiban terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tetap nekat nongkrong di Warung Kopi, baik di jam dinas maupun di luar jam dinas.
Karena masih bandel, Satpol PP-WH Aceh mencokok 2 orang PNS yang kedapatan sedang nongkrong di Warkop, Selasa (24/3).
“Sesuai dengan Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh Nomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh, maka kita menggelar operasi ini. Dua orang PNS yang sedang nongkrong di salah satu Wakop di kawasan Lampaseh tadi langsung digelandang ke Kantor Satpol PP-WH Aceh, selanjutnya kita laporkan ke kepala dinas terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA),” ujar Kasatpol PP-WH Aceh, Jalaluddin.
Kepala BKA, Iskandar AP, dalam laporannya via video conference kepada Plt. Gubernur Aceh menegaskan, kepada kedua PNS ini akan diberikan sanksi, yaitu pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) 100 persen.
“Dalam rapat pimpinan via video conference dengan Plt Gubernur tadi sudah kita laporkan terkait penegakan disiplin kepada dua orang PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh. Segala proses administrasi dan berita acara terkait kebijakan ini juga akan kita serahkan kepada kepala dinas tempat kedua ASN ini mengabdi,” ujar Iskandar.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak agar mengindahkan instruksi Plt Gubernur Aceh terkait dengan upaya menegakkan disiplin dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Serambi Mekkah.
“Kita tentu berharap tindakan tegas yang diberikan kepada dua orang PNS yang terjaring razia Satpol PP-WH Aceh, dapat menjadi pelajaran bagi yang lain. Semoga ini menjadi kasus pertama dan terakhir. Pimpinan kita berulang kali menegaskan, kedisiplinan salah satu faktor yang mampu menekan penyebaran Covid-19. Sebagai aparatur, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Iswanto.
Kepada para ASN, Iswanto mengingatkan, sesuai arahan Plt Gubernur pada rapat pimpinan dengan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang digelar melalui konferensi video atau video conference, seluruh SKPA diinstruksikan agar tidak melakukan perjalanan keluar provinsi.
“Plt Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh ASN tidak melakukan perjalanan keluar Aceh. Sedangkan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh harus diminimalisir. Jika harus melaksanakan perjalanan ke kabupaten/kota di Aceh, maka harus mendapatkan izin pimpinan atau atasan langsung,” pungkasnya. (HA)
Dua PNS Pemerintah Aceh dicokok Satpol PP dan WH Aceh karena kedapatan nongkrong di warkop kawasan Lampaseh, Banda Aceh, Selasa (24/3).