ACEH TIMUR – Setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyidikan yang mendalam serta gelar perkara, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34) warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank).
MU merupakan seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Idi, Kabupaten Aceh Timur, sebelumnya dilaporkan ke Polres Aceh Timur karena diduga telah memalsukan tanda tangan nasabah, Ainun Mardhiah, salah seorang guru di Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, kasus ini terjadi berawal pada tahun 2018, dimana korban, AI (56), PNS, warga Kecamatan Darul Falah, Aceh Timur mengambil pinjaman di Bank Mandiri Idi dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran tiga tahun melalui MU.
“Tiga tahun berjalan, pada awal tahun 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman (SK/dokumen), akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari bank konvensional ke bank syariah,” ungkap Rizal, Rabu (27/3/2024).
Namun, pada bulan Juli tahun 2021, lanjut Kasat Reskrim, MU datang ke tempat kerja korban pada sekolah dasar di Kecamatan Darul Falah dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, namun korban menolaknya.
Kemudian MU memberikan dokumen/berkas kepada korban yang menurut MU sebagai dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank.
Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.
Pada bulan Juni 2023, korban menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, namun MU sudah tidak bisa dihubungi.
Diperoleh informasi setelah peralihan dari bank konvensional ke bank syariah, MU bekerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) Peureulak, kemudian korban mendatangi bank dimana ia bekerja, namun korban tidak berjumpa dengan MU.
Akan tetapi dari pihak Bank BSI Peureulak menyampaikan kepada korban bahwa Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.
Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU.
“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.
Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (27/3/2024), terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Timur.
Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP; satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal tahun 2019, menurut korban, saat itu ia mengajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp 50 juta dan berakhir sekitar tahun 2021.
Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp 169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua didigs dipalsukan.
Menurut Ketua YARA Perwakilan Langsa HA Muthallib Ibr, setelah dikuasakan oleh korban, pihaknya melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Munurut Advokat itu, kliennya menjadi korban akibat ulah oknum MU yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugiannya mencapai Rp 169 juta.
SK PNS milik korban juga sampai saat ini masih ditahan oleh salah satu Bank BSI di Idi.
Korban pada hari Selasa (11/7/2023), datang ke Bank BSI Idi dan kaget saat mendengar SK PNS miliknya masih ditahan di Bank BSI setempat.
H Thallib juga menambahkan, pihaknya juga melaporkan salah satu Bank BSI di Idi, karena ia menduga MU tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, dan pasti banyak pihak yang terlibat. (IA)