Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Oknum Karyawan BSI di Aceh Timur Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Pemalsuan Dokumen Bank

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan MU (34), karyawan swasta, warga Kecamatan Peureulak atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat (dokumen di bank)

Mengetahui hal tersebut kemudian korban mendatangi Kantor Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 dan benar bahwa telah dilakukan pencairan atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (27/3/2024), terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Timur.

Dari perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan bagian pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP; satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah dan satu buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal tahun 2019, menurut korban, saat itu ia mengajukan kredit ke salah satu bank di Idi Aceh Timur, untuk mengambil uang kredit selama tiga tahun sekitar Rp 50 juta dan berakhir sekitar tahun 2021.

Setelah itu oknum MK, yang juga salah seorang karyawan di salah satu bank itu, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban untuk mengambil uang kredit sebanyak Rp 169 juta, namun semua prosesi kredit tanda tangan dilakukan oleh MK mulai dari awal proses kredit, tanda tangan, selip jari semua didigs dipalsukan.

Menurut Ketua YARA Perwakilan Langsa HA Muthallib Ibr, setelah dikuasakan oleh korban, pihaknya melaporkan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/130/VII/2023/SPK/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.

Munurut Advokat itu, kliennya menjadi korban akibat ulah oknum MU yang mengaku karyawan Bank BSI di Idi, kerugiannya mencapai Rp 169 juta.

Lainnya

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Deddy_Corbuzier,_Netmediatama,_03.38
Enable Notifications OK No thanks