Banda Aceh — Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan melaksanakan kegiatan akses pelayanan publik ke daerah-daerah.
Untuk pertama kalinya di awal tahun ini, tim Ombudsman Aceh akan turun ke Kota Langsa untuk menerima langsung keluhan dan pengaduan pelayanan publik atau maladministrasi yang dialami oleh warga setempat.
“Iya kami akan menurunkan tim untuk menerima langsung keluhan dan pengaduan ataupun konsultasi dari warga masyarakat di lapangan, untuk pertama kalinya tim akan turun ke Kota Langsa,” kata Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin Husin, didampingi Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan di Banda Aceh, Minggu (21/3).
Berdasarkan data pada Simpel Ombudsman, saat ini Kota Langsa hanya memiliki 5 pengaduan. Hal ini bisa jadi karena pelayanan aparatur kepada publik sudah baik, atau karena jauhnya akses untuk pengaduan, atau bisa jadi juga warga masyarakat masih kurang paham fungsi dan peran Ombudsman.
“Oleh karena itu, penting kami utuskan tim penerima laporan langsung kesana,” sebut Taqwaddin.
Selanjutnya Taqwaddin menambahkan, masyarakat dapat melaporkan atau berkonsultasi dengan petugas nantinya terkait pelayanan publik. Tidak hanya terhadap pelayanan oleh instansi daerah, bisa juga oleh instansi vertikal maupun BUMN.
Pada kesempatan yang sama, Ilyas Isti menuturkan, program ini merupakan kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Bappenas. Untuk tahun anggara 2021 Aceh mendapatkan kuota dua Kabupaten/Kota. Yaitu Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Jaya, mungkin untuk tahun selanjutnya akan bertambah.
“Tim kita akan menerima laporan langsung dari masyarakat pada Selasa (23/3) nanti, untuk pagi harinya kita menerima pengaduan di RSUD Kota Langsa dan siangnya kita berposko di Disdukcapil Kota Langsa,” tambah Ilyas.
Dengan adanya program ini, Taqwaddin berharap agar partisipasi masyarakat untuk melapor akan semakin tinggi. Karena tim penerima laporan sudah turun langsung ke lapangan.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk membuat laporan maupun berkonsultasi dengan petugas kami, penting kami sampaikan semua penanganan laporan ataupun konsultasi di Ombudsman itu gratis.”
Selanjutnya, berdasarkan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pihak Ombudsman akan meminta klarifikasi ataupun koordinasi dengan Instansi Terlapor (yang dilaporkan) guna menemukan solusi bersama untuk menyelesaikan dugaan maladministrasi yang dirasakan warga.
“Hal ini penting kami lakukan bersama pihak Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Langsa,” demikian pungkas Dr Taqwaddin, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (IA)