Infoaceh.net, Banda Aceh — DPP Partai Aceh yang diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.
Dalam pelaporan kader Partai Aceh Adi Laweung, Kamis (26/9) didampingi Kuasa Hukum Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy, dan Atta Azhari SH.
Laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih Nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.
Adapun hal yang dilaporkan terkait dengan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan Pasal 38 ayat (1) Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota, dengan merubah keputusan KIP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Penganti dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024 kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kelender.
Kedua, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al Quran” adalah bakal calon harus mampu membaca Al Quran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.
Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.
“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Al Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad), sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Al Quran,” kata Adi Laweung
Hal lain yang menjadi laporan Partai Aceh adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.
Adi Laweung menegaskan bahwa KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat terkait yang pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan tidak mememuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, kemudian satu hari kemudian KIP menganulir keputusanya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur/wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadjri SH menerangkan tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada di Aceh dan sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi kepentingan Partai Aceh.
Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf-Fadhlullah.
Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainya, sebagaimana perubahan Keputusan KIP Nomor 25 tahun 2024 ke Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainya.
“Kami juga menilai KIP Aceh tidak profesional selaku penyelenggara Pilkada, telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Nomor urut 2 atas nama Muzakir Manaf- Fadhlullah.
“Kami berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh dan menegakan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.