Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Partai Aceh Laporkan Pelanggaran KIP Aceh Loloskan Bustami-Fadhil ke Panwaslih

DPP Partai Aceh diwakili Suadi Sulaiman atau Adi Laweung selaku Wakil Ketua DPP Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.

Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Al Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad), sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Al Quran,” kata Adi Laweung

Hal lain yang menjadi laporan Partai Aceh adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.

Adi Laweung menegaskan bahwa KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat terkait yang pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan tidak mememuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, kemudian satu hari kemudian KIP menganulir keputusanya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur/wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Fadjri SH menerangkan tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada di Aceh dan sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi kepentingan Partai Aceh.

Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf-Fadhlullah.

Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainya, sebagaimana perubahan Keputusan KIP Nomor 25 tahun 2024 ke Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainya.

“Kami juga menilai KIP Aceh tidak profesional selaku penyelenggara Pilkada, telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Nomor urut 2 atas nama Muzakir Manaf- Fadhlullah.

Lainnya

Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks