Partai Aceh Laporkan Pelanggaran KIP Aceh Loloskan Bustami-Fadhil ke Panwaslih
Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.
“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan yang dimaksud dengan mampu membaca Al Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad), sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Al Quran,” kata Adi Laweung
Hal lain yang menjadi laporan Partai Aceh adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.
Adi Laweung menegaskan bahwa KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat terkait yang pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan tidak mememuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, kemudian satu hari kemudian KIP menganulir keputusanya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur/wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadjri SH menerangkan tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada di Aceh dan sekaligus meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi kepentingan Partai Aceh.
Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf-Fadhlullah.
Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainya, sebagaimana perubahan Keputusan KIP Nomor 25 tahun 2024 ke Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainya.
“Kami juga menilai KIP Aceh tidak profesional selaku penyelenggara Pilkada, telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur/wakil gubernur Aceh Nomor urut 2 atas nama Muzakir Manaf- Fadhlullah.