Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pejabat Kanwil Kemenag Aceh Dilaporkan ke Kemenag RI

Tokoh masyarakat Kabupaten Pidie Jaya melaporkan seorang pejabat utama di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Aceh ke Kemenag RI

BANDA ACEH — Tokoh masyarakat Kabupaten Pidie Jaya melaporkan seorang pejabat utama di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh ke Kemenag RI.

Laporan tersebut melalui surat pada 29 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemenag RI.

Adapun pejabat yang dilaporkan tersebut pejabat eselon III berinisial AY yang disebutkan menjabat sebagai Kabag Tata Usaha (TU) di Kanwil Kemenag Aceh.

Diketahui bahwa AY juga pernah menjabat sebagai Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Pidie Jaya selama dua tahun, kemudian ia sempat ditunjuk menjadi Plt Kakanwil Kemenag Aceh.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa AY diduga telah melakukan hal-hal yang dinilai telah mencoreng nama baik instansi Kemenag di Aceh.

Di antaranya, dugaan asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan terhadap beberapa staf perempuan, mulai dari pegawai hingga kepala madrasah dan guru.

AY juga dituding melakukan pungutan liar (pungli) serta setoran wajib kepala madrasah hingga kegiatan nepotisme dengan mengatur jabatan pada instansi itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pejabat AY juga dilaporkan ikut terlibat dalam politik praktis dengan memaksa para ASN di Kemenag Pidie Jaya memilih keponakannya yang maju sebagai caleg DPRK dari salah satu partai nasional.

Jika tak diindahkan, maka para ASN ini diancam akan dimutasikan.

“Dalam kepemimpinannya, kami melihat beberapa hal yang seyogyanya tidak dilakukan oleh pejabat nomor satu di instansi Kemenag Kabupaten Pidie Jaya. Berangkat dari hal ini kami merasa sangat khawatir apa yang berlaku di Pidie Jaya akan dipraktekkan juga di kabupaten lain di provinsi Aceh nantinya karena posisinya sebagai orang nomor dua di Kanwil Kemenag Aceh,” demikian ditulis dalam surat laporan tersebut yang dilihat Kamis (23/11/2023). (IA)

Tutup
Exit mobile version