Pejabat UIN Ar-Raniry Rangkap Jabatan di MPA Tanpa Izin Rektor
“Terang benderang aturan dari MPA yang tidak membenarkan seseorang rangkap jabatan di lembaga utama, lembaga keistimewaan dan lembaga khusus di Aceh,” kata Safaruddin yang tamatan S2 di Universitas Wisnuwardhana Malang.
“Nyatanya ada intelektual kampus Islam yang tidak menghormati etika ini. Ada pula yang berdalih jabatan di kampus dan lembaga keistimewaan tak boleh disetarakan dengan jabatan lain,” beber Safar.
“Ada saja cara olah mereka. Gimana ya mereka mengajarkan soal etika ke mahasiswanya di kampus?” tanya Safaruddin yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum di salah satu kampus ternama di Indonesia.
Ditambahkannya, pihak YARA saat ini sedang melakukan kajian tentang lembaga-lembaga keistimewaan di Aceh dan implementasinya.
“Status keistimewaan dan kekhususan Aceh menjadi konsen kami di YARA. Kami berupaya agar keistimewaan Aceh menjadi nyata dan dapat pendanaan rutin dari APBN,” terang dia.
Jadi, lanjut Safaruddin, jangan main-main tentang keistimewaan Aceh ini.
“Apalagi, sekedar foya-foya dengan gaji, perjalanan dinas dan lain-lain. Sekali lagi, kami konsen dalam masalah ini,” pungkas Safaruddin. (ICHSAN)
Editor:
Muhammad Saman