Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Samalanga Merusak Ukhuwah Sesama Muslim
BANDA ACEH — Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh menyesalkan tindakan pelarangan pendirian dan pembongkaran serta penyitaan secara paksa tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, yang dilakukan oleh sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Bireuen pada Kamis (12/5/2022)
“Kami menyayangkan tindakan Satpol PP Bireuen atas nama Pemkab Bireuen. Tindakan ini telah menyakiti perasaan umat Islam di Aceh maupun di Indonesia khususnya warga Muhammadiyah dan berpotensi merusak ukhuwah dan persatuan umat,” ujar Ketua MIUMI Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA, Selasa (17/5)
Menurutnya, tindakan Pemkab Bireuen ini tidak patut dilakukan oleh seorang muslim. Karena sesama muslim itu bersaudara (berukhuwah). Menjaga ukhuwah ini hukumnya wajib. Sebaliknya, merusak ukhuwah itu haram. Inilah ajaran Islam yang wajib diamalkan.
“Kenapa dengan orang kafir kita bisa toleransi dan bersahabat, bahkan wajib bertoleransi, namun dengan sesama saudara muslim kita tidak bisa bertoleransi, dan bahkan memusuhinya. Ini sangat aneh dan salah kaprah.
Masjid itu rumah Allah untuk ibadah setiap muslim. Apakah patut seorang muslim menghalangi dan melarang pendirian masjid? Apalagi sampai membongkar tiang masjid yang sudah dicor dan menyita tiangnya secara paksa. Saya kira tidak patut. Ini pelanggaran syariat Islam secara terang-terangan,” sebut Yusran Hadi, Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh Pascasarjana UIN Ar-Raniry.
Ditambahkannya, tindakan Pemkab Bireuen telah mencoreng nama baik Aceh yang selama ini dikenal sebagai daerah syariat Islam dan Serambi Mekkah.
“Ini sangat memalukan. Sepatutnya kejadian ini tidak boleh terjadi di Aceh yang mayoritas penduduknya itu muslim. Selain itu juga mengingat Aceh yang selama ini dikenal sebagai daerah syariat Islam dan Serambi Mekkah. Tentu ini mencoreng nama baik Aceh.
Bangunan yang sedang didirikan ini adalah masjid yang merupakan rumah Allah untuk ibadah. Bukan rumah biasa dan bukan pula untuk maksiat. Maka tidak boleh seorangpun melarang mendirikan masjid, termasuk pemerintah. Melarangnya sama saja melarang ibadah. Berarti sama saja melawan Allah dan Rasul-Nya.