Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Samalanga Merusak Ukhuwah Sesama Muslim
Alasan terkait IMB dan lainnya yang disampaikan oleh Pemkab Bireuen, dinilai Yusran Hadi tidak logis dan terkesan mengada-ada serta dipaksakan, karena menurut informasi dari pihak Muhammadiyah Bireuen, IMB sudah pernah dikeluarkan oleh pihak Pemkab. Semua alasan yang disampaikan tidak bisa diterima, baik secara akal sehat, hukum Islam maupun hukum positif.
Yusran Hadi mengungkapkan, Muhammadiyah bukanlah organisasi baru di Indonesia termasuk Aceh. Muhammadiyah sudah ada sejak tahun 1912 di Yogyakarta. Di Aceh, Muhammadiyah sudah ada sejak tahun 1926 di Kuala Simpang dan tahun 1928 di Sigli. Masjid Muhammadiyah ada di seluruh Aceh bahkan seluruh Indonesia. Tapi tidak ada kejadian yang memalukan seperti di Samalanga ini.
Bupati Bireuen harus meminta maaf kepada umat Islam khususnya warga Muhammadiyah dan menyelesaikan persoalan ini dengan mengutamakan musyawarah dan toleransi serta ukhuwah.
Sebagai pemimpin pemerintah tingkat kabupaten, Bupati Bireuan harus bertanggung jawab atas tindakan pihaknya ini dengan meminta maaf kepada umat Islam khususnya Muhammadiyah baik di Aceh maupun di Indonesia.
Persoalan ini harus diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat yaitu dengan mengedepankan musyawarah, toleransi dan ukhuwah, karena inilah ajaran Islam yang diperintahkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
“Kami meminta kepada pihak Muhammadiyah untuk menempuh jalur hukum bila tidak ada i’tikad baik dari Pemkab Bireuen.
Seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat. Namun bila Pemkab Bireuen tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya dengan baik dan bermartabat, maka saya sarankan kepada PD Muhammadiah Bireuen atau PW Muhammadiyah Aceh untuk menempuh jalur hukum,” terang Yusran Hadi, Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh lulusan International Islamic University Malaysia (IIUM).
Ia juga meminta umat Islam khususnya di Aceh agar tidak terprovokasi dengan isu Wahabi yang di-stigmakan kepada Muhammadiyah dan umat Islam ahlussunnah wal jama’ah lainnya yang berbeda pandangan atau mazhab Fiqh.