JAKARTA — Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma meminta Polda Sumatera Utara untuk lebih serius dan tegas dalam menangani kasus pungli atau pemerasan kepada warga Aceh pengguna jalan yang kerap dilakukan oleh oknum polisi dan masyarakat sipil berseragam polisi (Banpol) di wilayah perbatasan Aceh – Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Haji Uma menyikapi proses pengusutan yang saat ini sedang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap oknum Banpol dan polisi yang diduga terlibat tindak pemerasan (pungli) kepada warga Aceh di Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Ini bukan kasus pertama terjadi dan hari ini kembali berulang. Untuk itu, kita berharap komitmen Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas dan transparan serta memberikan sanksi tegas bagi seluruh oknum pelaku yang terlibat agar tidak berulang kembali ke depannya,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga menyesalkan penggunaan warga sipil sebagai Banpol dengan seragam polisi oleh Polantas di Polsek Gebang dalam melaksanakan tugas dan fungsi polisi.
Karena hal tersebut dalam melaksanakan tugasnya dapat menyalahi aturan yang ada. Untuk itu, Haji Uma mendukung Banpol ditiadakan.
“Penggunaan Banpol dengan atribut polisi untuk menjalankan tugas dan fungsi polisi seperti razia, sering menyalahi aturan yang ada, baiknya Banpol ditiadakan,” harapnya.
Haji Uma mengatakan berulangnya kasus pungli oleh oknum polisi terhadap warga Aceh di wilayah hukum Sumut makin mencoreng citra Polri di mata publik.
Karena itu, pengusutan kasus di Polantas Gebang diharapkan berjalan transparan dan tuntas guna menunjukkan institusi Polri di daerah konsisten menjalankan program Polri Presisi yang menjadi program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Haji Uma juga meminta semua pihak dan masyarakat ikut mengawal proses langkah pengusutan yang sedang berjalan saat ini agar transparan dan tuntas. Sehingga kasus serupa tidak pernah berulang kembali ke depannya.
“Mari kita kawal kasus ini agar transparan dan tuntas. Siapapun oknum yang terlibat harus mendapat tindakan sanksi yang tegas. Sehingga kasus serupa tidak lagi berulang dan menimpa masyarakat, khususnya warga Aceh pengguna jalan di wilayah hukum Sumut,” pungkas Haji Uma. (IA)