Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes

BANDA ACEH — Keberadaan bank syariah atau Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh saat ini dinilai sejumlah kalangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan usaha dan aktivitas bisnisnya.

Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Aceh menjadi pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS agar sesuai prinsip syariah.

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 50 ayat 1 Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes mengatakan, dalam Qanun LKS telah sangat jelas diamanatkan Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di wilayah Aceh.

Menurutnya, ini tentu berbanding terbalik dengan keinginan Pemerintah Aceh saat ini untuk melakukan revisi Qanun LKS dan membuka peluang kembalinya bank konvensional beroperasi lagi di Aceh, sebagaimana surat Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Diketahui, dalam upaya untuk merevisi Qanun LKS ini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga sudah menyurati DPRA beberapa bulan lalu agar segera dilakukan pembahasan.

Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Surat pengantar permintaan revisi Qanun LKS itu ditandatangani langsung oleh Achmad Marzuki, yang dikirimkan kepada Ketua DPRA pada 26 Oktober 2022 atau setelah tiga bulan lebih Achmad Marzuki menjabat Pj Gubernur Aceh.

“Pertanyaannya sekarang, apakah Pemerintah Aceh sudah menjalankan peran dan tanggung jawabnya selama ini, sebelum mengajukan revisi Qanun LKS? Atau jangan-jangan Pemerintah Aceh mau lari dari tanggung jawab,” ujar Nasrul Zaman, Senin (5/6/2023).

Karena, lanjut Nasrul kesannya Qanun LKS saat ini sepertinya qanun yang tidak diharapkan atau kurang disukai kehadirannya oleh Pemerintah Aceh sejak masa Gubernur Nova Iriansyah hingga Pj Gubernur Achmad Marzuki.

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks