Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes

Waktu masa Gubernur Nova Iriansyah pada Desember 2020 pernah meminta agar pemberlakuan Qanun LKS ditunda.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga meminta agar operasional bank konvensional di Aceh diperpanjang hingga 4 Januari 2026.

Kemudian ketika Qanun LKS mulai resmi berlaku pada 4 Januari 2022, lalu waktu Pj Gubernur Achmad Marzuki meminta Qanun LKS direvisi untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.

“Ini belum menunaikan amanat Qanun LKS, Pemerintah Aceh malah sudah mau mengusulkan revisi qanun untuk tujuan memasukkan bank konvensional kembali ke Aceh,” tegas Nasrul Zaman.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh ini melihat Pemerintah Aceh mulai dari masa Nova Iriansyah hingga saat ini masa Achmad Marzuki terus mencoba untuk mengusik dan menganulir Qanun LKS ini.

“Kita berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ini segera diganti oleh Presiden dan Mendagri karena ia tidak paham dengan Aceh sebagai daerah otonomi khusus menerapkan syariat Islam

Kita khawatirkan kedamaian Aceh akan terganggu kalau Achmad Marzuki masih terus dipercaya oleh Presiden menjadi Pj Gubernur Aceh,” pungkas Nasrul Zaman. (IA)

Berikut peran dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah

Peran Pemerintah Aceh

Pasal 19
(1) Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi ketersediaan
infrastruktur dasar Bank Syari’ah.

(2) Apabila di Kabupaten/Kota belum ada Bank Syari’ah,
Pemerintah Aceh dapat memfasilitasi atau membentuk Bank Syari’ah.

Pasal 20
(1) Dalam rangka memberikan insentif kepada Bank Syari’ah yang
berkinerja baik, Pemerintah Aceh dapat memberikan insentif
berupa penempatan dana atau bentuk insentif lainnya.

(2) Dalam menentukan jenis dan bentuk insentif, termasuk teknis
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
Aceh berkoordinasi dengan regulator, DSA, dan pihak terkait
lainnya.

(3) Pemerintah Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Aceh (DSA) dapat melakukan penilaian bersama-sama dengan kriteria yang disepakati pada tiap semester dalam rangka menilai kinerja dan peran perbankan syariah di Aceh dan diumumkan pada akhir tahun berjalan.

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks