Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah
Waktu masa Gubernur Nova Iriansyah pada Desember 2020 pernah meminta agar pemberlakuan Qanun LKS ditunda.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga meminta agar operasional bank konvensional di Aceh diperpanjang hingga 4 Januari 2026.
Kemudian ketika Qanun LKS mulai resmi berlaku pada 4 Januari 2022, lalu waktu Pj Gubernur Achmad Marzuki meminta Qanun LKS direvisi untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh.
“Ini belum menunaikan amanat Qanun LKS, Pemerintah Aceh malah sudah mau mengusulkan revisi qanun untuk tujuan memasukkan bank konvensional kembali ke Aceh,” tegas Nasrul Zaman.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh ini melihat Pemerintah Aceh mulai dari masa Nova Iriansyah hingga saat ini masa Achmad Marzuki terus mencoba untuk mengusik dan menganulir Qanun LKS ini.
“Kita berharap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki ini segera diganti oleh Presiden dan Mendagri karena ia tidak paham dengan Aceh sebagai daerah otonomi khusus menerapkan syariat Islam
Kita khawatirkan kedamaian Aceh akan terganggu kalau Achmad Marzuki masih terus dipercaya oleh Presiden menjadi Pj Gubernur Aceh,” pungkas Nasrul Zaman. (IA)
Berikut peran dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Peran Pemerintah Aceh
Pasal 19
(1) Pemerintah Aceh berkewajiban memfasilitasi ketersediaan
infrastruktur dasar Bank Syari’ah.
(2) Apabila di Kabupaten/Kota belum ada Bank Syari’ah,
Pemerintah Aceh dapat memfasilitasi atau membentuk Bank Syari’ah.
Pasal 20
(1) Dalam rangka memberikan insentif kepada Bank Syari’ah yang
berkinerja baik, Pemerintah Aceh dapat memberikan insentif
berupa penempatan dana atau bentuk insentif lainnya.
(2) Dalam menentukan jenis dan bentuk insentif, termasuk teknis
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
Aceh berkoordinasi dengan regulator, DSA, dan pihak terkait
lainnya.
(3) Pemerintah Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Aceh (DSA) dapat melakukan penilaian bersama-sama dengan kriteria yang disepakati pada tiap semester dalam rangka menilai kinerja dan peran perbankan syariah di Aceh dan diumumkan pada akhir tahun berjalan.