Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah
Tanggung Jawab Pemerintah Aceh
Pasal 50
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS sesuai Prinsip Syari’ah.
(2) Seluruh transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melalui LKS.
Pasal 51
Pengembangan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) berupa:
a. melakukan transaksi keuangan dengan LKS menggunakan
Prinsip Syari’ah;
b. dapat melakukan penyertaan modal untuk penguatan LKS; dan
c. memberikan pendampingan kepada LKS yang bermasalah.
Pasal 52
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota ikut serta dalam pengembangan sumber daya LKS dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Pasal 53
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi LKS yang belum berbadan hukum.
(2) Inventarisasi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini
diundangkan.
Pasal 54
Untuk mengupayakan peningkatan akses keuangan dan Pembiayaan, Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi LKS untuk
melakukan:
a. koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai
program Pembiayaan;
b. kerja sama dengan dayah dan masjid, serta pihak/lembaga
lainnya; dan
c. pengembangan jaringan kerjasama antar LKS.