Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan LKS Agar Sesuai Prinsip Syariah

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes

Tanggung Jawab Pemerintah Aceh

Pasal 50
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pengembangan LKS sesuai Prinsip Syari’ah.

(2) Seluruh transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota wajib melalui LKS.

Pasal 51
Pengembangan LKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) berupa:
a. melakukan transaksi keuangan dengan LKS menggunakan
Prinsip Syari’ah;
b. dapat melakukan penyertaan modal untuk penguatan LKS; dan
c. memberikan pendampingan kepada LKS yang bermasalah.

Pasal 52
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota ikut serta dalam pengembangan sumber daya LKS dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

Pasal 53
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi LKS yang belum berbadan hukum.

(2) Inventarisasi LKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Qanun ini
diundangkan.

Pasal 54
Untuk mengupayakan peningkatan akses keuangan dan Pembiayaan, Pemerintah Aceh wajib memfasilitasi LKS untuk
melakukan:

a. koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai
program Pembiayaan;

b. kerja sama dengan dayah dan masjid, serta pihak/lembaga
lainnya; dan

c. pengembangan jaringan kerjasama antar LKS.

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks