Pemerintah Aceh Bisa Blokir Judi Online, Tak Perlu Berdalih Wewenang Pusat
Banda Aceh — Situs judi online dapat diblokir dan dibekukan, khususnya di Aceh. Pemerintah Aceh telah mengeluarkan peraturan yang melarang aktivitas perjudian online diperkuat dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang Judi Online.
Peraturan ini mengatur tentang pemblokiran situs judi online, penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, dan rehabilitasi bagi korban perjudian online.
Saat ini, judi online juga banyak yang berkedok game sehingga sangat rawan sekali bagi anak-anak.
Hal itu disampaikan Praktisi IT Aceh Teuku Farhan, Jum’at (28/7). Menurutnya, cara untuk membekukan situs judi online di Aceh adalah dengan bekerja sama dengan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan perusahaan hosting.
ISP dan perusahaan hosting dapat memblokir situs judi online dengan memblokir alamat IP situs tersebut. Pemerintah Aceh juga dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online.
“Namun, pihak ISP di Aceh kerap berkilah jika ada aplikasi game judi online yang masih bisa diakses dan tidak dapat diblokir berdalih itu wewenang pusat, artinya ISP juga berkontribusi pada suburnya judi online baik dalam bentuk website atau aplikasi game karena kurang responsif menyikapi penyakit masyarakat ini,” ujar Teuku Farhan.
Pihak ISP, pemerintah Aceh dan komunitas IT dapat berkolaborasi dengan membangun sebuah “pagar” keamanan virtual Aceh seperti DNS bersama khusus Aceh karena Aceh menganut syariat Islam yang berbeda penanganannya dengan daerah lain untuk mencegah konten negatif seperti game judi online dan game lainnya yangsemakin marak.
Perlu diketahui, ancaman negatif di internet bukan hanya judi online tapi ke depan akan banyak hal lain yang lebih mengkhawatirkan seperti ancaman negatif dari perkembangan kecerdasan buatan (AI). Maka perlu diantisipasi sejak dini. Jangan lalai dengan pekerjaan mubazir.
“Seharusnya pihak ISP dan elemen pemerintah terkait di Aceh menghormati kekhususan Aceh tidak melulu berdalih urusan pusat. Jika tidak mau mengikuti kearifan lokal Aceh dan tidak mampu memblokir aplikasi game judi online lebih baik berbisnis dan pindah kerja di luar Aceh daripada membawa mudharat bagi masyarakat Aceh. Jangan sampai demi profit sedikit mengorbankan rusaknya satu generasi,” tegasnya.
Beberapa bahaya perjudian online antara lain, perjudian online dapat menyebabkan kecanduan yang sangat kuat. Orang yang kecanduan judi online dapat kehilangan kontrol atas keuangannya dan bahkan melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan uang untuk berjudi.
Perjudian online juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar. Orang yang berjudi online dapat kehilangan uang yang tidak mereka miliki dan bahkan dapat terjerat hutang.
Perjudian online dapat menjadi sarana untuk melakukan tindak kriminal, seperti pencurian identitas, pencucian, penipuan, dan penggelapan uang. Bahkan di negara maju kerap ditemukan kasus pencucian uang skala besar terkait kasus perjudian online.
Orang yang berjudi online dapat kehilangan uang yang tidak mereka miliki dan bahkan dapat terjerat hutang.
Perjudian online dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti stres, depresi, dan kecemasan. Perjudian online dapat merusak hubungan keluarga dan menyebabkan perceraian. Orang yang berjudi online dapat dipidana oleh hukum.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami masalah dengan perjudian online, segeralah mencari bantuan. Anda dapat menghubungi lembaga konseling atau rehabilitasi yang dapat membantu Anda mengatasi masalah perjudian online.
“Namun masalahnya di Aceh dimana? Masyarakat belum punya solusi atau mungkin ada tapi minim sosialisasi. Seharusnya pemerintah Aceh dapat memfasilitasi melalui pusat konseling kecanduan game dan judi online yang dibentuk di masjid-masjid. Hal ini diperparah dengan abainya pemerintah berkolaborasi dengan komunitas IT di Aceh yang selama ini tidak difasilitasi pemerintah untuk sama-sama mengatasi hal ini. Jangan hanya sibuk mengejar award, masyarakat dibiarkan rusak,” pungkas Teuku Farhan. (IA)