Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bisa Blokir Judi Online, Tak Perlu Berdalih Wewenang Pusat

Praktisi IT Aceh Teuku Farhan

Banda Aceh — Situs judi online dapat diblokir dan dibekukan, khususnya di Aceh. Pemerintah Aceh telah mengeluarkan peraturan yang melarang aktivitas perjudian online diperkuat dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tentang Judi Online.

Peraturan ini mengatur tentang pemblokiran situs judi online, penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, dan rehabilitasi bagi korban perjudian online.

Saat ini, judi online juga banyak yang berkedok game sehingga sangat rawan sekali bagi anak-anak.

Hal itu disampaikan Praktisi IT Aceh Teuku Farhan, Jum’at (28/7). Menurutnya, cara untuk membekukan situs judi online di Aceh adalah dengan bekerja sama dengan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) dan perusahaan hosting.

ISP dan perusahaan hosting dapat memblokir situs judi online dengan memblokir alamat IP situs tersebut. Pemerintah Aceh juga dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online.

“Namun, pihak ISP di Aceh kerap berkilah jika ada aplikasi game judi online yang masih bisa diakses dan tidak dapat diblokir berdalih itu wewenang pusat, artinya ISP juga berkontribusi pada suburnya judi online baik dalam bentuk website atau aplikasi game karena kurang responsif menyikapi penyakit masyarakat ini,” ujar Teuku Farhan.

Pihak ISP, pemerintah Aceh dan komunitas IT dapat berkolaborasi dengan membangun sebuah “pagar” keamanan virtual Aceh seperti DNS bersama khusus Aceh karena Aceh menganut syariat Islam yang berbeda penanganannya dengan daerah lain untuk mencegah konten negatif seperti game judi online dan game lainnya yangsemakin marak.

Perlu diketahui, ancaman negatif di internet bukan hanya judi online tapi ke depan akan banyak hal lain yang lebih mengkhawatirkan seperti ancaman negatif dari perkembangan kecerdasan buatan (AI). Maka perlu diantisipasi sejak dini. Jangan lalai dengan pekerjaan mubazir.

“Seharusnya pihak ISP dan elemen pemerintah terkait di Aceh menghormati kekhususan Aceh tidak melulu berdalih urusan pusat. Jika tidak mau mengikuti kearifan lokal Aceh dan tidak mampu memblokir aplikasi game judi online lebih baik berbisnis dan pindah kerja di luar Aceh daripada membawa mudharat bagi masyarakat Aceh. Jangan sampai demi profit sedikit mengorbankan rusaknya satu generasi,” tegasnya.

Lainnya

Sebut Fatwa Haram oleh MUI Hambat Indonesia Jadi Negara Maju, Pengusaha Sound Horeg Dirujak Warganet
Wisata Gratis Jelajahi IKN Sampai 28 Juli, Apa Saja yang Bisa Dilihat?
semangka
Nikah Massal 100 Pasangan di Masjid Istiqlal
Indonesia Kembali Tambah Bebas Visa Jadi 15 Negara, Turki dan Brasil Resmi Masuk
Banyak PSK Berkeliaran di Ibu Kota, Pemerintah Akhirnya Buka Lokalisasi Resmi
Sosok Melanie Putri, Wanita Bookingan Ipda Haris yang Dicium Brigadir Nurhadi hingga Berujung Pembunuhan
Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan, Eks Presiden Yoon Suk-yeol Kini Ditahan
Sikap Kurang Ajar Silfester Matutina Ancam Babat Kumis Eks Danjen Kopassus, Oegroseno Geram!
Anggota Polisi Dikeroyok Satpol PP di Gorontalo, Korban Disetrum Taser Gun
Borok Polisi Depok Di-Spill Komika Arafah Rianti, Tak Mau Terima Maling Hasil Tangkapan Warga
Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka
Apakah Ila’ Sama dengan Silent Treatment dalam Rumah Tangga?
Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula
Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo
TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan "Obstruction of Justice" di Kasus Ijazah Jokowi
Kontra Penolakan, Warganet Antusias Sambut Zakir Naik di Kota Malang
Bocor Rekaman Audio Trump Ingin Mengebom Moskow dan Beijing
Jejak Digital Arya Daru, Diplomat Muda Tewas dalam Kondisi Kepala Dilakban, Ini Unggahan Terakhirnya
Percaya Puslabfor atau Roy Suryo?
Enable Notifications OK No thanks