Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), akan melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Kepala BPMA.
Seleksi dibuka sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024.
Untuk pendaftarannya dimulai sejak tanggal 21 sampai 29 November 2024. Untuk itu Pemerintah Aceh memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala BPMA.
“Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024, memberikan kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa Indonesia untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Kepala BPMA,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Kepala BPMA, Muhammad Diwarsyah, Rabu (20/11/2024).
Untuk pengumuman dan formulir kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dapat diakses melalui https://esdm.acehprov.go.id.
Di antara persyaratannya adalah memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Pada saat mendaftar usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Tidak sedang berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sedangkan persyaratan khusus pendidikan paling rendah strata 1 (S1) semua program studi.
Memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 tahun, diutamakan dalam bidang minyak dan gas bumi.
Dan mampu berbahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan.
Pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan melalui website Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dengan alamat www.esdm.acehprov.go.id serta diundang untuk mengikuti Tahapan seleksi selanjutnya yang akan ditetapkan kemudian.
Bagi tiga orang calon yang dinyatakan lulus akan diajukan oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM untuk ditetapkan salah satunya sebagai Kepala BPMA,” ujar Muhammad Diwarsyah.