JAKARTA — Pemerintah Aceh meraih penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terbesar kedua kategori Pemerintah Daerah Provinsi Se-Indonesia Tahun 2023, Jum’at Sore (17/3/2023).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pertahanan RI Muhammad Herindra kepada Pj Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh Mahdinur di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada acara penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahap V dan P3DN Tahun 2023.
Acara yang berlangsung sejak 15 – 17 Maret 2023 tersebut dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Sedangkan untuk juara I kategori Pemerintah Daerah Provinsi adalah Provinsi DKI Jakarta yang telah diserahkan langsung saat pembukaan pada 15 Maret 2023 oleh Presiden Joko Widodo.
Provinsi Sumatera Utara Juara III terbesar Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tahun 2023.
Penghargaan diberikan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan BUMN yang wajib menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha yang melaksanakan kegiatan proyek strategis nasional (PSN).
Secara terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh T Aznal Zahri menyampaikan, dalam menentukan penerima Penghargaan P3DN ini, seluruh pengguna Produk Dalam Negeri telah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai penghargaan P3DN Tahun 2023 yang beranggotakan tim antar Kementerian sesuai Permenperin Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatacara pemberian penghargaan penggunaan produk dalam negeri.
Penentuan pemenang didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain meliputi kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya.
“Pencapaian ini merupakan upaya bersama SKPA/Biro dalam belanja pengadaan barang dan jasa kebijakan Pj Gubernur Aceh melalui Surat Edaran Nomor 90014139/2022 tanggal 8 September 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, melalui e-Katalog dan Toko Daring di Lingkungan Pemerintah Aceh,” terangnya.
Selain itu, juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN serta aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan. (IA)