Kadis Perkim Aceh, Ir. T Mirzuan, MT didampingi Karo Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, menyerahkan rumah layak huni kepada keluaga penerima di Gampong Lam Neuheun, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (16/10)
Kuta Baro — Pemerintah Aceh menyerahkan sebanyak 406 unit rumah layak huni kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, Ir. HT Mirzuan, MT kepada keluaga penerima di Gampong Lam Neuheun, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (16/10/2020).
“Penerima di Gampong Lam Neuhen ini ada 6 unit dari 59 unit seluruh kecamatan Kuta Baro, itu untuk anggaran 2020,” kata T. Mirzuan di Gampong Lam Neuhen.
“Untuk tahun 2020 Pemerintah Aceh menyelesaikan pembangunan rumah layak huni sebanyak 4.040 unit di 10 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembangunan rumah layak huni merupakan komitmen Pemerintah Aceh yang akan dilanjutkan tahun anggaran 2021 mendatang sebanyak 4.300 unit rumah layak huni yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
“Untuk kriteria penerima tetap sesuai Pergub, umur di atas 40 tahun, kaum duafa, keluarga miskin, disabilitas dan anak yatim piatu. Kita harapkan data yang diterima nanti benar-benar yepat sasaran,” terang T. Mirzuan.
Penyerahan rumah layak huni di Kabupaten Aceh Besar, Kadis Perkim menyerahkan langsung kepada 3 penerima di Gampong Neuheun, mereka adalah keluarga miskin tuna netra Razali, Keluarga Satar dan keluarga Sofyan Ahmad.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata dan Aparatur Gampong Neuheun, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. (Kominsa)